Daerah

Agustinus Sirait Ziarah ke Makam Bayi 8 Bulan di Labura: Jangan Biarkan Kasus Ini Terkubur, Penegak Hukum Harus Ungkap Kebenaran!

5
×

Agustinus Sirait Ziarah ke Makam Bayi 8 Bulan di Labura: Jangan Biarkan Kasus Ini Terkubur, Penegak Hukum Harus Ungkap Kebenaran!

Sebarkan artikel ini

 

Agustinus Sirait Ziarah ke Makam Bayi 8 Bulan di Labura: Jangan Biarkan Kasus Ini Terkubur, Penegak Hukum Harus Ungkap Kebenaran!

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

LABUHAN BATU UTARA // FORMAPPEL.com — Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., melakukan ziarah ke makam bayi berusia 8 bulan yang meninggal dunia dan diduga mengalami kekerasan seksual di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Agustinus Sirait didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, bersama jajaran pengurus. Ziarah dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir, solidaritas kemanusiaan, sekaligus kepedulian terhadap pengungkapan penyebab kematian korban.

Di hadapan pusara bayi tersebut, rombongan memanjatkan doa dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak yang seharusnya masih mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang-orang di sekitarnya.

Agustinus Sirait menegaskan bahwa kematian seorang bayi dengan dugaan kekerasan seksual merupakan persoalan kemanusiaan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diungkap secara profesional dan berkeadilan.

“Bayi ini memang telah dimakamkan, tetapi kebenaran atas kematiannya tidak boleh ikut terkubur. Negara harus hadir memastikan penyebab kematiannya terungkap dan apabila ditemukan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Agustinus Sirait.

Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi langkah kepolisian yang terus melakukan pendalaman perkara, termasuk proses ekshumasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti guna memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah.

Agustinus menilai pengungkapan perkara yang melibatkan lingkungan terdekat anak membutuhkan ketelitian, pendekatan psikologis, serta keberanian semua pihak untuk memberikan keterangan yang benar. Namun, proses tersebut harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak boleh didasarkan pada spekulasi.

“Jangan sampai keterbatasan informasi menjadi penghalang untuk menemukan kebenaran. Kami mendorong seluruh pihak yang mengetahui peristiwa ini agar kooperatif, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Selain mendorong pengungkapan perkara, Komnas Perlindungan Anak juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis terhadap keluarga, terutama anak-anak yang mungkin mengetahui atau terdampak peristiwa tersebut. Setiap proses penggalian informasi dari anak harus dilakukan oleh tenaga profesional dengan pendekatan ramah anak.

Sementara itu, Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, bersama jajaran pengurus mendukung upaya Komnas Perlindungan Anak dalam mengawal penanganan perkara dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi perlindungan perempuan dan anak.

Komnas Perlindungan Anak mengingatkan bahwa hak hidup dan hak memperoleh perlindungan dari kekerasan merupakan hak mendasar setiap anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, penanganan perkara harus mengutamakan kepastian hukum, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghormatan terhadap martabat korban.

“Kami datang bukan sekadar berziarah, tetapi membawa pesan moral bahwa nyawa seorang anak tidak boleh dianggap sebagai angka dalam laporan perkara. Bayi ini tidak mampu lagi berbicara, tetapi hukum harus mampu menghadirkan kebenaran dan keadilan baginya,” ungkap Agustinus Sirait.

Melalui kegiatan ziarah tersebut, Komnas Perlindungan Anak berharap pengungkapan penyebab kematian bayi delapan bulan itu dapat segera memperoleh titik terang. Masyarakat juga diimbau menghormati proses penyidikan, menjaga privasi keluarga korban, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. “Keadilan bagi anak tidak boleh berhenti di pusara,” menjadi pesan moral yang mengiringi kunjungan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *