Daerah

GPA Labuhan Batu Desak Bupati Benahi SDN 09 Bilah Hulu, Hak Pendidikan Anak Jangan Kalah dari Kepentingan Korporasi 

4
×

GPA Labuhan Batu Desak Bupati Benahi SDN 09 Bilah Hulu, Hak Pendidikan Anak Jangan Kalah dari Kepentingan Korporasi 

Sebarkan artikel ini

 

GPA Labuhan Batu Desak Bupati Benahi SDN 09 Bilah Hulu, Hak Pendidikan Anak Jangan Kalah dari Kepentingan Korporasi

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

LABUHAN BATU // FORMAPPEL.com — Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kabupaten Labuhanbatu, Irwansyah Sagala, mendesak Bupati Labuhanbatu segera turun tangan menyelesaikan persoalan fasilitas pendidikan di SDN 09 Bilah Hulu yang dilaporkan mengalami kerusakan ruang kelas dan terputusnya aliran listrik selama lebih dari dua bulan.

Irwansyah menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, terputusnya aliran listrik tersebut diduga berkaitan dengan tindakan PTPN IV. Selain itu, ia juga menyoroti informasi bahwa sekolah tersebut belum menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami mendesak Bupati Labuhanbatu segera memerintahkan Dinas Pendidikan turun langsung memeriksa kondisi sekolah, memastikan penyebab terputusnya listrik, serta mengambil langkah konkret. Jangan sampai anak-anak menjadi korban lambannya penanganan pemerintah,” tegas Irwansyah.

Ia secara khusus meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, rangkap jabatan sebagai Pj. Sekda tidak boleh menjadi alasan lambannya penanganan masalah pendidikan.

Irwansyah juga menegaskan, apabila dugaan keterlibatan PTPN IV dalam terputusnya aliran listrik terbukti, persoalan tersebut harus diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah daerah tidak boleh kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan perusahaan milik negara. Kami tidak menginginkan konflik, tetapi menuntut kejelasan dan penyelesaian. Status perusahaan tidak boleh mengesampingkan hak pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Ia turut meminta Bupati mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurutnya, Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi setiap warga negara.

“Jangan hanya berbicara tentang Labuhanbatu Cerdas Bersinar, sementara kondisi fasilitas pendidikan masih membutuhkan perhatian serius. Kami mendesak Bupati segera bertindak, memastikan fakta di lapangan, memperbaiki fasilitas yang bermasalah, dan menjamin kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan layak. Hak pendidikan anak-anak tidak boleh dikorbankan oleh persoalan birokrasi maupun kepentingan korporasi,” tutup Irwansyah Sagala. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *