Daerah

PW HIMMAH Sumut Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bimtek ADD Pj Kepala Desa Labusel

13
×

PW HIMMAH Sumut Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bimtek ADD Pj Kepala Desa Labusel

Sebarkan artikel ini

 

PW HIMMAH Sumut Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bimtek ADD Pj Kepala Desa Labusel

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

MEDAN // FORMAPPEL.com — Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (PW HIMMAH Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam waktu dekat. Hal ini ungkapkan langsung Kepala Bidang (Kabid) PW HIMMAH Sumut Bidang Politik, Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Rahman Hasibuan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dalam mengawal tata kelola keuangan negara yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Rabu, 21 Oktober 2026.

Rahman Hasibuan mengungkapkan keresahan atas penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata kelola Alokasi Dana Desa (ADD) bagi Pj Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Salih Sabbab Indonesia di Hotel Madani Medan pada tanggal 12–14 Oktober 2026 lalu.

Menurutnya, kegiatan tersebut sarat akan kejanggalan, berpotensi menjadi ajang bancakan proyek, serta diduga menjadi ladang pemerasan terselubung terhadap anggaran desa. Hal ini merujuk pada pematokkan biaya sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per peserta. Berdasarkan surat penawaran bernomor 12/SBI/VIII/2026 tertanggal 25 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Salih Sabbab Indonesia, Joko Imawan, MM, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening atas nama perkumpulan penyelenggara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas, urgensi, serta dasar hukum pembebanan anggaran yang bersumber dari APBDes/ADD tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, Rahman Hasibuan menyampaikan empat poin tuntutan tegas kepada pihak penegak hukum:

1. Mendesak Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang, Direktur Utama Perkumpulan Salih Sabbab Indonesia Joko Imawan, serta pihak-pihak terkait atas dugaan pungli, mark-up dan proyek berkedok Bimtek Pj Kepala Desa se-Labusel.

2. Meminta transparansi daftar desa peserta dan total akumulasi dana yang terkumpul dari pemotongan atau pembayaran Rp5.000.000 per peserta.

3. Memeriksa legalitas akuntabilitas, serta rekam jejak Perkumpulan Salih Sabbab Indonesia dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis keuangan desa.

4. Mengevaluasi peran Pemkab Labusel dan instansi terkait yang terindikasi membiarkan atau mengarahkan para Pj Kepala Desa untuk mengikuti Bimtek yang sarat kontroversi ini.

“PW HIMMAH Sumut berharap Kejatisu dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan aspirasi ini demi menyelamatkan keuangan negara serta menegakkan supremasi hukum di Sumatera Utara,” pungkas Rahman. (Halim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *