Tanah Ulayat Dirampok Puluhan Tahun, Ratusan Warga Tiga Desa Kepung PT Tindoan Bujing di Paluta
PALUTA // FORMAPPEL.com — Suasana panas menyelimuti kawasan perkebunan PT Tindoan Bujing di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Ratusan masyarakat dari Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka, dan Desa Simundol Kampung turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Rabu (28/10/2026).
Aksi yang bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda ini sarat akan emosi rakyat. Massa yang dimotori oleh Breen Saragih mengawali gerakannya dengan keberangkatan yang diiringi kumandangan azan. Setibanya di lokasi, warga langsung mendirikan kemah perjuangan dan menggelar Upacara Sumpah Pemuda di areal yang disengketakan, sebelum akhirnya bergerak mendesak kantor perusahaan untuk menuntut penghentian seluruh aktivitas operasional.
Warga menilai kehadiran PT Tindoan Bujing selama lebih dari 35 tahun telah merampok dan menguasai tanah ulayat secara ilegal tanpa mempedulikan hak-hak masyarakat adat setempat.
Tim penasihat hukum warga, Alamsah Rambe, S.H., M.H., dan Tamren Siregar, S.H., M.H., yang mendampingi perjuangan masyarakat, membeberkan landasan hukum yang kuat atas perlawanan ini. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 tentang Uji Materiil UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ditegaskan secara garis besar bahwa perusahaan perkebunan yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara bersamaan adalah tindakan ilegal di muka hukum.
Sebelum aksi turun ke jalan ini pecah, ketiga desa tersebut telah lebih dulu menggelar Musyawarah Adat Bersama (Rapat Paripurna Adat). Dari musyawarah sakral itu, lahir tiga keputusan mutlak:
1. Menuntut penghentian seluruh operasional PT Tindoan Bujing yang beroperasi tanpa izin dan HGU yang sah.
2. Menolak secara bulat seluruh rekomendasi dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Forkopimda Paluta.
3. Menuntut pengembalian mutlak hak atas tanah ulayat kepada masyarakat adat.
Sementara itu, Camat Dolok Sigompulon bersama jajaran Polres Paluta yang turun ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB berupaya meredam situasi. Aparat mengimbau warga agar tetap menjaga kondusifitas dan bersabar menunggu tindak lanjut rekomendasi dari GTRA Paluta.
Namun, imbauan tersebut langsung disahut serentak oleh massa dengan penolakan terbuka. Warga secara tegas menyatakan “MENOLAK SELURUHNYA REKOMENDASI GTRA ATAS PT TINDOAN BUJING”. Di mata masyarakat, tidak ada satupun poin dalam rekomendasi tersebut yang memihak rakyat, melainkan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak-hak dasar masyarakat adat.
Dengan nada tinggi penuh ketegasan, Breen Saragih menyerukan agar pihak perusahaan segera angkat kaki dari tanah leluhur mereka. Ia menegaskan, warga tidak sedikit pun gentar menghadapi berbagai ancaman hukum, intimidasi, maupun ancaman pidana yang kerap dialamatkan kepada mereka.
“Jangankan pidana, secara bersama-sama seluruh masyarakat dari tiga desa ini sudah siap dipidana. Bahkan lebih baik kami mati di sini! Silakan kalian kubur kami semua di tanah nenek moyang kami ini. Kami sudah siap mati untuk memperjuangkan tanah ulayat kami,” tandas Breen di hadapan massa yang disambut pekikan takbir dan semangat juang yang membara.
Konflik pertanahan antara masyarakat adat dan korporasi perkebunan di berbagai daerah kerap menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat meledak. Lemahnya perlindungan hukum terhadap hak ulayat serta lambatnya penyelesaian konflik struktural sering kali merugikan masyarakat kecil yang kehidupannya bergantung langsung pada alam dan tanah leluhur.
Dalam konteks hukum agraria nasional, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 sejatinya memberikan pengakuan bersyarat terhadap hak ulayat. Namun, maraknya penerbitan izin konsesi di atas tanah adat tanpa mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) kerap memicu gesekan horizontal maupun vertikal. Kasus di Dolok Sigompulon, Paluta, menjadi cerminan nyata bahwa negara dituntut hadir secara adil, transparan, dan berani menegakkan supremasi hukum demi mengembalikan hak-hak rakyat yang telah dirampas selama puluhan tahun. (Halim)





















