Diduga Diintimidasi Penyidik,
Saksi Sengketa Tanah Rohani Minta Perlindungan Kapolri dan Kadiv Propam
MEDAN // FORMAPPEL.com – Seorang warga bernama, Rohani mengaku mengalami intimidasi oleh oknum penyidik saat proses penanganan perkara sengketa tanah yang melibatkan dirinya sebagai saksi.
Rohani mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Agustus lalu. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, seorang penyidik bernama Aipda Fariij bersama tiga personel lainnya dan pihak pelapor mendatangi rumahnya untuk mencari keberadaannya guna menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, saat itu Rohani tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Kedatangan rombongan tersebut diterima anaknya, Indrawan Sitepu.
Rohani menuturkan, ketika dirinya kembali ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB, para penyidik masih berada di lokasi. Sebelumnya, petugas juga telah mengantarkan surat panggilan pemeriksaan ke rumahnya.
Ia mengaku keberatan dengan cara penyampaian petugas yang dinilainya bernada intimidasi. Bahkan, dirinya disebut-sebut akan dipenjara apabila tidak memberikan keterangan secara jujur.
“Saya jawab tidak takut karena saya tidak pernah berbohong. Tanah itu merupakan milik orangtua saya yang dijual kepada ayah Muhammad Nur Azaddin,” ungkap Rohani dalam keterangannya.
Rohani juga mempertanyakan keterlibatan pihak pelapor saat pengantaran surat panggilan yang turut mendatangi rumahnya bersama sejumlah personel kepolisian menggunakan mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BL 1358 ZN.
Menurutnya, meskipun berstatus sebagai saksi, perlakuan yang diterimanya justru seperti seorang tersangka. Kondisi tersebut membuat dirinya merasa tertekan dan tidak mendapatkan perlindungan.
Dampak kejadian itu juga dirasakan anaknya yang masih berusia 12 tahun. Rohani menyebut anaknya mengalami ketakutan hingga jatuh sakit setelah menyaksikan kedatangan sejumlah personel kepolisian ke rumah mereka.
Tak hanya dirinya, Rohani turut mengaku bahwa saudara kandungnya juga mengalami intimidasi dari oknum yang sama.
Atas kejadian tersebut, Rohani memohon perhatian dan perlindungan Kapolri serta Kadiv Propam Polri agar dugaan intimidasi yang dialaminya dapat ditindaklanjuti.
Ia berharap institusi kepolisian dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya warga kecil yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kadiv Propam agar memberikan perlindungan. Motto Bapak Kapolri adalah polisi bersama masyarakat. Masyarakat yang mana, Pak? Saya ini orang susah, tetapi sampai sekarang masih merasa diintimidasi,” ujarnya.
Rohani berharap ada pemeriksaan terhadap tindakan oknum penyidik tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Sementara, pemilik tanah, Muhammad Nur Azadin menambahkan, pada 24 Oktober 2026, penyidik yang bernama Fariz beserta anggota datang ke rumahnya. Saat itu, dia tidak berada di rumah karena sedang berada di luar kota.
Fariz berbicara kepada tetangga saya bahwa saya tidak pernah datang ke Polrestabes Medan dan selalu mangkir, ungkap Fariz. Saya merasa keberatan karena saya sudah selesai di-BAP oleh Fariz.
“Saya kan di sini pembeli tanah. Lagian pula, saya sudah menyurati permohonan penundaan pemeriksaan saksi tanggal 3 bulan 9 tahun 2026, dikarenakan dalam proses di Pengadilan Negeri Medan.
Saya merasa dikriminalisasi oleh penyidik dalam pembelian ini, yang merupakan kelanjutan dari orang tua saya, almarhum Haji Nurdin, selaku pengurus PWI Sumut dan wartawan senior,” pungkasnya.
Yang anehnya lokasi tanah wilayah hukum nya polres pelabuhan Belawan kenapa Polrestabes menerima laporan mereka ada apa ini?.
Saya merasa di kriminalisasi oleh penyelidik, masalah ini saya akan buat pengaduan ke Propam hingga ke Mabes, mencari kebenaran, saya di tuduh membuat surat palsu namun surat bukan saya buat, periksa aja orang kelurahannya, saya pembeli tanah .
Yang palsu itu surat mereka dan sebelum mereka buat pengaduan saya sudah buat pengaduan ke Polda namun kasusnya jalan di ditempat, rencana akan buat pengaduan ke Propam.
Sekadar informasi, kasus sengketa tanah ini bermula saat M Nur Azaddin yang sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor:68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.
Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.
Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.
“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” jelas M Azadin belum lama ini.
Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Red)





















