BeritaLangkat

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Salapian Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

×

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Salapian Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

 

Langkat-Formappel. Com|| Jajaran Kepolisian Sektor Salapian (Polsek) Salapian berkomitmen peredaran narkotika di wilayah Salapian. Hal ini diwujudkan dengan berhasilnya menangkap salah seorang pria warga Dusun I, Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (22/11/25).

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Penangkapan itu dilakukan adanya laporan warga setempat yang resah, tepatnya di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut selanjutnya, Kapolsek Salapian IPTU M. K. Bima Prakasa, S. Tr. K memerintahkan Kanit Reskrim IPTU B. Sianturi, SE bersama dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Setibanya di Dusun I Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, sekira pukul 23.00 Wib, Tim opsnal Polsek Salapian berjalan kaki dan memantau aktivitas dalam Rumah dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk di dalam rumah sedang mengkonsumsi Narkotika, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk di dalam rumah sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, “ucap Kanit Reskrim IPTU B. Sianturi kepada wartawan, Minggu (23/11/25).

” Pelaku bernama Maulana (37) warga Dusun I, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, “ujarnya

Didampingi oleh Kepala Dusun setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika, dan di dalam rumah tersebut ditemukan sejumlah alat bukti, yaitu: 6 (enam) klip plastik yang berisi di duga narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) ;klip plastik bening kecil kosong, 2 (dua) klip plastik bening ukuran besar, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) pcs timbangan elektrik, 1 (satu) pcs kaca Pirex, 2 (dua) buah mancis masing-masing berwarna hijau dan biru, 1 (satu) bungkus rokok merk “ENGLISHMAN” berwarna Merah, dan uang tunai sebesar Rp. 90.000,”ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil introgasi terhadap pelaku, ianya mengaku bahwa Narkotika tersebut miliknya dan akan dijual dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) / paket.

“Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Salapian dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk di proses secara hukum, ” imbuhnya.(Tp110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *