Kejari Tanjung Balai Tetapkan Empat Pimpinan KPU Jadi Tersangka Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp1,25 Miliar
TANJUNG BALAI // FORMAPPEL.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Belanja Hibah Uang pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan Jaksa Penyidik Kejari Tanjung Balai pada Jumat, 19 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, pada 27 Agustus 2025, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjung Balai dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPU Kota Tanjung Balai menerima hibah dari Pemerintah Kota Tanjung Balai sebesar Rp5,8 miliar pada tahun 2023 dan Rp10,7 miliar pada tahun 2024. Dari total anggaran tersebut, realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran Rp5.630.897.601 dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.
Namun, hasil audit auditor menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271 yang bersumber dari biaya perjalanan dinas (SPPD), markup belanja barang dan jasa, serta sejumlah kegiatan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp663.450.500 yang disita dari beberapa saksi.
Setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menetapkan empat tersangka, yakni:
1. FRP, Ketua KPU Kota Tanjung Balai
2. EAS, Sekretaris KPU Kota Tanjung Balai
3. SWU, Pejabat Pengadaan (PPK) Barang dan Jasa
4. MRS, Bendahara KPU Kota Tanjung Balai
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
Kejari Tanjung Balai menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara tuntas aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi hibah KPU tersebut. (Hendra Gunawan)






















