Langkat-Formappel. Com|| Bupati Langkat Syah Afandin, SH menyerahkan Keputusan Pengangkatan kepada 3.798 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penyerahan tersebut berlangsung di Alun-alun T. Amir Hamzah, Stabat , Selasa (30/12/25).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S. Sos, MAP, para asisten dan staf ahli bupati, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin, SH mengucapkan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang telah menerima keputusan pengangkatan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini harus dijawab dengan kinerja, dedikasi, tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Saya berharap PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat siap membuktikan kompetensi dan dedikasi yang dimiliki kepada Pemerintah Kabupaten Langkat dan masyarakat, “ujar Bupati.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari 820 tenaga kesehatan, 657 tenaga guru, dan 2.321 tenaga teknis. Menurut Bupati, langkah ini merupakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
Lebih lanjut, Bupati menekankan sejumlah poin penting yang harus menjadi pedoman bagi seluruh PPPK Paruh Waktu, yakni mensyukuri amanah dengan prestasi, memahami dan menaati aturan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, , serta mampu beradaptasi dengan perkembangan digital.
“PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi,memberikan pelayanan prima, dan berkomitmen pada kepentingan rakyat, ” tegasnya. Diakhir arahannya, Bupati Syah Afandin berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Langkat dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga nama baik pribadi, maupun instansi, serta meningkatkan etos kerja. (Tolhas Pasaribu).






















