Organisasi

Gerakan Pemuda Desa Sumatera Utara Desak Kejatisu Usut Dugaan Pungli Rp15 Juta per Desa di Padang Lawas

×

Gerakan Pemuda Desa Sumatera Utara Desak Kejatisu Usut Dugaan Pungli Rp15 Juta per Desa di Padang Lawas

Sebarkan artikel ini

Medan, formappel.com  — Gerakan Pemuda Desa Sumatera Utara (GPDSU) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp15 juta per desa yang diduga dibebankan kepada 303 desa se-Kabupaten Padang Lawas, dengan total nilai mencapai ±Rp4,545 miliar.

GPDSU menilai dugaan pungli tersebut merupakan praktik serius, terstruktur, dan terorganisir yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dugaan praktik ini disinyalir melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri Padang Lawas, pengurus ABDesi tingkat kabupaten dan kecamatan, serta seluruh camat di Kabupaten Padang Lawas yang diduga ikut mendorong dan menekan kepala desa untuk melakukan pembayaran.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Ketua Umum Gerakan Pemuda Desa Sumatera Utara, Andika Jaya Saputra Hasibuan, di wawancarai 30 Desember 2025 menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut merupakan bentuk pemerasan yang mencederai hukum dan keadilan.

 “Kami menilai dugaan pungli ini adalah bentuk pemerasan yang mencederai hukum dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dijadikan objek setoran oleh oknum-oknum tertentu,” tegas Andika.

Ia menambahkan, jika benar terdapat kewajiban setoran dengan nominal yang sama di setiap desa, maka praktik tersebut tidak mungkin dilakukan secara individu.

 “Kami menduga praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara terorganisir dan terstruktur. Ini adalah kejahatan serius yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

GPDSU menegaskan Kejatisu tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara ini, terlebih dugaan melibatkan aparat penegak hukum. “Kejatisu harus berani memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, siapa pun itu. Jika alat bukti cukup, segera tetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh ragu hanya karena yang diperiksa sesama aparat,” lanjut Andika.

Sebagai bentuk keseriusan, GPDSU memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat untuk mendesak penanganan yang tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Selain itu, GPDSU juga meminta agar Kejatisu memberikan perlindungan hukum kepada kepala desa dan pihak-pihak yang berani memberikan keterangan, serta menghentikan segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap pemerintah desa.

“Dana desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang diperas dari desa sama saja dengan merampas hak masyarakat miskin dan menghambat pembangunan di pelosok,” tambahnya.

GPDSU menegaskan tidak akan berhenti pada satu aksi dan siap menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada tindakan nyata.

“Gerakan Pemuda Desa Sumatera Utara akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan sekadar aksi, tetapi bentuk perlawanan terhadap praktik yang merusak desa dan mencoreng marwah penegakan hukum,” pungkas Andika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *