GEMARI Jakarta Nilai KPK RI Pilih Kasih Terapkan KUHAP Baru, Perkara SF Hariyanto Menggantung
JAKARTA // FORMAPPEL.com – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dinilai tidak konsisten dan cenderung pilih kasih dalam menerapkan ketentuan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan perkara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Sorotan ini mencuat menyusul pernyataan resmi KPK RI yang menyebut telah mengadopsi KUHAP baru, termasuk kebijakan tidak menampilkan para tersangka ke publik, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan video KPK.
Namun, GEMARI Jakarta menilai penerapan kebijakan tersebut terkesan parsial dan selektif, karena tidak disertai kejelasan status hukum terhadap SF Hariyanto.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, SH, menegaskan bahwa secara hukum, KUHAP baru justru memperkuat kewenangan penegak hukum, bukan menjadi alasan untuk menutup informasi atau menunda kepastian hukum.
“KUHAP baru itu tidak mengajarkan diam. Tidak ada satu pasal pun yang membenarkan penegak hukum menyembunyikan perkembangan perkara, apalagi jika penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan,” kata Kori kepada awak media Senin (12/01/2026).
Disita Rupiah, Dolar, dan Dokumen, Status Hukum Tak Jelas
GEMARI Jakarta mencatat bahwa KPK RI telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto, serta menyita uang rupiah, dolar asing, dan sejumlah dokumen yang disebut sebagai barang bukti.
Namun hingga kini, nilai sitaan, status hukum SF Hariyanto, serta arah penanganan perkara tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kalau alat bukti sudah cukup untuk menyita uang dan dokumen, lalu apa yang ditunggu? Jangan sampai KUHAP baru hanya dijadikan alasan untuk menunda, bahkan melindungi pejabat tertentu,” tegas Kori.
KUHAP Baru Tidak Boleh Berlaku Selektif
Menurut GEMARI Jakarta, penerapan KUHAP baru yang tidak merata berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Kami melihat KUHAP baru ini seolah hanya berlaku untuk kasus dan orang tertentu. Ketika menyentuh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, hukum seakan berhenti di pintu,” ujar Kori.
KPK Diminta Hentikan Diam Seribu Bahasa
GEMARI Jakarta menegaskan bahwa diamnya KPK RI bukanlah bentuk kehati-hatian, melainkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kecurigaan publik.
Terlebih, SF Hariyanto sebelumnya juga pernah dipanggil KPK RI terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sorotan publik atas gaya hidup keluarga. Namun hingga kini, tidak pernah ada pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
“Publik melihat ini sebagai satu rangkaian. Ketika pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan berujung pada keheningan, wajar jika muncul dugaan tebang pilih penegakan hukum,” kata Kori.
Negara Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Pejabat Daerah
GEMARI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi siapa pun, melainkan menuntut konsistensi dan keberanian KPK RI sebagai lembaga penegak hukum dengan kewenangan luar biasa.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. KUHAP baru harus ditegakkan secara adil dan konsisten, bukan selektif. KPK RI harus berani berdiri di hadapan publik,” pungkas Kori.
GEMARI Jakarta memastikan akan terus mengawal perkara ini dan menyatakan aksi lanjutan akan terus digelar hingga KPK RI memberikan kejelasan hukum secara terbuka dan bertanggung jawab kepada publik. (Imam Sarianda)






















