Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Daerah

Sudah Dibacok, Pelaku Bebas Berkeliaran: Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Pancur Batu?

×

Sudah Dibacok, Pelaku Bebas Berkeliaran: Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Pancur Batu?

Sebarkan artikel ini

 

Sudah Dibacok, Pelaku Bebas Berkeliaran: Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Pancur Batu?

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com –
Delapan bulan berlalu sejak darah Josniko Tarigan (30) mengalir di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu. Namun hingga kini, keadilan justru tak kunjung menunjukkan wajahnya. Luka fisik boleh mengering, tetapi luka batin akibat penegakan hukum yang terkesan tumpul masih menganga.

Korban pembacokan sadis yang terjadi pada 4 Juni 2025 itu kini hidup dalam bayang-bayang trauma. Senjata tajam yang menyabet tubuhnya bukan hanya meninggalkan bekas jahitan panjang, tetapi juga dampak serius terhadap kondisi fisik dan psikisnya.

Berdasarkan keterangan keluarga, Josniko mengalami gangguan trauma psikologis, kerap dilanda rasa cemas dan ketakutan, terlebih karena terduga pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.

Ironisnya, terduga pelaku berinisial Nopa alias Lis S sempat diamankan pihak Polsek Pancur Batu. Namun tanpa penjelasan yang transparan, ia justru dilepaskan. Keputusan ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah keluarga korban dan masyarakat.

Kekecewaan memuncak ketika ayah korban, Posman Tarigan, mendatangi Polsek Pancur Batu untuk meminta kejelasan. Alih-alih mendapat kepastian hukum, keluarga justru menerima jawaban yang terkesan menyudutkan korban.

Penyidik Aiptu RM Simanjuntak beralasan bahwa saksi kunci, Ersada, melihat kejadian dari jarak sekitar 50 meter sehingga kesaksiannya dianggap lemah. Padahal, korban sendiri dalam kondisi sadar dan tegas mengenali Nopa alias Lis S sebagai pengendara motor CBR merah yang terlibat langsung dalam peristiwa pembacokan tersebut.

“Anak saya hampir mati dibacok. Visum ada, saksi sudah diperiksa, pelaku bahkan sempat ditangkap. Tapi kenapa dilepaskan? Apakah harus ada nyawa yang melayang dulu baru hukum bergerak?” ujar Posman Tarigan dengan suara bergetar.

Meski laporan resmi telah terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/240/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU, hingga awal tahun 2026 ini tidak ada perkembangan signifikan. Kasus penganiayaan berat yang seharusnya menjadi atensi serius justru terkesan dibiarkan mengendap.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakprofesionalan, kelalaian, bahkan potensi “permainan” dalam penanganan perkara. Publik pun mempertanyakan implementasi Polri Presisi jika kasus dengan korban nyata dan bukti visum justru mandek tanpa kejelasan.

Keluarga kini menggantungkan harapan pada Kapolsek Pancur Batu yang baru, Kompol Junaidi, agar berani membuka kembali perkara ini dan menindak tegas bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi otak di balik percobaan pembunuhan tersebut. Terlebih, penyidik sebelumnya disebut-sebut telah pensiun.

“Kami ini orang kecil. Jangan karena kami tak punya apa-apa, laporan kami dibuang ke tempat sampah. Kami hanya minta keadilan ditegakkan,” tegas keluarga korban.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/1/2026), Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi menjawab singkat, “Ok bg kita cek.”

Namun berbeda halnya dengan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi Karosekali, yang hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan respons sama sekali. Sikap bungkam ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan terkesan alergi terhadap wartawan.

Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas mewajibkan pejabat publik memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Bungkamnya aparat penegak hukum dalam kasus serius ini justru memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat dan insan pers berharap Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara turun tangan memberikan atensi khusus. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban agar hukum tidak terus menjadi tumpul ke bawah dan tajam ke atas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *