Medan, formappel.com – Tokoh Komunitas Da’i Melayu Sumut, Amaluddin Hasibuan, menyampaikan kritik keras dan kekecewaannya atas pernyataan Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, yang mengusulkan agar dana zakat dialokasikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Amaluddin menilai pernyataan tersebut menunjukkan kedangkalan pemahaman unsur pimpinan lembaga tinggi negara terhadap aturan mendasar dalam agama Islam, khususnya terkait tata kelola dan peruntukan zakat.
“Sama-sama kita ketahui bahwa dalam Islam sudah sangat jelas siapa yang berhak menerima zakat. Al-Qur’an telah menetapkan 8 Asnaf (golongan) sebagai penerima yang sah. Jika sebuah program tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka dana zakat haram hukumnya dialokasikan ke sana,” tegas Amaluddin di Medan, Jumat (27/2).
Ia menyayangkan usulan tersebut muncul dari seorang pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya memiliki basis pengetahuan yang kuat sebelum melontarkan wacana yang bersinggungan dengan ranah ibadah umat Islam.
“Menurut saya, itu adalah pernyataan bodoh dan tak berilmu yang keluar dari orang yang dipilih oleh rakyat. Sangat disayangkan unsur pimpinan DPD RI seperti tidak punya pengetahuan tentang Islam, terutama tentang hukum zakat yang sudah bersifat final (muqayyad),” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengusulkan pemanfaatan potensi zakat nasional yang besar untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Sultan berargumen bahwa semangat gotong royong masyarakat Indonesia melalui zakat dapat menjadi penopang efektif bagi keberlangsungan program MBG.
Namun, Amaluddin mengingatkan bahwa zakat bukanlah dana taktis pemerintah yang bisa digeser seenaknya untuk program pembangunan atau pemenuhan gizi nasional, melainkan instrumen ibadah dengan aturan yang kaku.
“Zakat itu punya jalurnya sendiri. Jangan mencampuradukkan kewajiban agama dengan ambisi program pemerintah hanya karena alasan potensi dana yang besar. Pemerintah harus mencari sumber pendanaan lain yang lebih tepat secara konstitusi dan tidak menabrak aturan syariat,” pungkas Amaluddin.






















