MEDAN,formappel.com – Penutupan laporan dugaan maladministrasi Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, pelapor dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mengaku tidak menerima salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar keputusan kesimpulan penutupan laporan tersebut.
Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H, menyatakan kecewa setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (ORI Sumut) menutup laporan pengaduan dugaan maladministrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, Laporan diajukan DPN BAKUMKU pada 28 Januari 2026 (Nomor Registrasi 0113/LM/II/2026/MDN), Namun ditutup melalui surat ORI Sumut nomor T/00368/LM.44-02/0113.2026/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026, dan baru diterima pelapor 13 Maret 2026.
Hal tersebut, Dapot mengonfirmasi langsung kepada Kepala ORI Sumut (Herdensi) untuk meminta penjelasan dasar penutupan laporan dan memastikan tidak ada cacat prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Namun, Herdensi hanya memberikan jawaban Silahkan dibaca yang kami sampaikan bang, ada penjelasan mengenai penutupan, Ungkapnya.
Kemudian, Menurut Salah Seorang Perwakilan ORI Sumut menyampaikan melalui pesan whatshapp, Laporan tersebut kami tutup dalam tahap pemeriksaan dokumen sehingga tidak sampai pada penerbitan LHP. Laporan hasil pemanggilan yang kami peroleh dari kelengkapan dokumen merupakan bentuk tindak lanjut atas pengaduan bapak kepada pemerintah kota pematangsiantar, Ujarnya.
Penutupan laporan tanpa LHP dan tanpa penjelasan jelas, menurut BAKUMKU, menimbulkan kekecewaan, sehingga keberatan ke Ombudsman Pusat menjadi langkah penting menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengaduan masyarakat.
Dapot Hasiholan Purba, S.H, menegaskan, “Ombudsman harus menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penanganan laporan masyarakat.”
DPN BAKUMKU menegaskan laporan diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, dan berharap tindakan tegas diberikan jika terbukti maladministrasi.
Sebagai langkah berikutnya, DPN BAKUMKU akan mengajukan keberatan resmi ke Ombudsman Pusat, termasuk dugaan ketidakprofesionalan ORI Sumut dan kurangnya penjelasan logis atas dasar kesimpulan.




















