Langkat – Formappel. Com|| Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuala, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan mengalahkan pelaku.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA S. Siahaan kepada wartawan, Minggu (5/4/26) menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu 28 Maret 2026 sekira pukul 15.45 Wib di Dusun VIII,Desa Garunggang Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. Dari keterangan saksi-saksi diketahui korban atas nama Setia Sembiring bersama keluarga sedang bertamasya ke Desa Telagah,Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, dengan keadaan rumah terkunci. Namun pelaku inisial AS (57) warga Desa Gunung Ambat,Kecamatan Sei Bingai memanfaatkan situasi tersebut.
“Pelaku merusak beberapa bagian pintu rumah,termasuk engsel dan gembok dengan alat linggis. Kemudian diduga pelaku masuk kedalam kamar,lalu mengambil uang tunai sebesar Rp. 110 juta dari dalam lemari,” ujar IPDA S. Siahaan.
Diduga Pelaku Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Kuala
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala tertanggal 28 Maret 2026.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuala langsung melakukan penyelidikan intensif.
Diduga pelaku berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kuala pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial A.S (57) di wilayah Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai, “ujarnya.
Lebih lanjut,kata IPDA S. Siahaan, dari tangan diduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 46 juta, alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti linggis dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
“Diduga pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala guna proses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA S. Siahaan.
Himbauan Kapolres Langkat
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajaran Polsek Kuala dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang bergerak cepat sehingga pelaku dapat segera diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meninggalkan rumah, serta memastikan keamanan lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110, yang siap melayani masyarakat selama 24 jam. (tp110)
Editor : Tolhas Pasaribu





















