Dana Desa Rp2,07 Miliar Disorot! Dugaan Masalah di Dompo-Dompo Jaya–Labeau Picu Aksi Besar dan Pelaporan ke Kejagung
KONAWE KEPULAUAN // FORMAPPEL.com –
Dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Dompo-Dompo Jaya dan Desa Labeau, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah aktivis mendorong agar dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total alokasi Dana Desa di Desa Dompo-Dompo Jaya dalam beberapa tahun terakhir mencapai sekitar Rp2.071.326.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kegiatan kesehatan, serta operasional pemerintahan desa.
Namun demikian, terdapat dugaan bahwa sebagian pelaksanaan program belum sepenuhnya berjalan optimal, sehingga dinilai perlu adanya klarifikasi, evaluasi, serta pengawasan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Sementara itu, untuk Desa Labeau, berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada tahun 2022 tercatat pagu anggaran sebesar Rp864.580.000 dengan realisasi penyaluran yang terserap seluruhnya.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain program keadaan mendesak, pembangunan jalan usaha tani, dukungan rumah tidak layak huni (RTLH), kegiatan posyandu, pembangunan prasarana desa, serta program peningkatan ekonomi masyarakat.
Selain itu, pada tahun-tahun berikutnya juga ditemukan alokasi kegiatan keadaan mendesak yang tercatat berulang kali dengan nominal yang sama, yakni sebesar Rp18.000.000 per kegiatan pada tahun 2022. Pola penganggaran yang berulang ini dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan penggunaan Dana Desa.
Pada tahun-tahun berikutnya, Desa Labeau juga terus menerima alokasi Dana Desa yang digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga dinilai perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaannya.
Aktivis Wawonii, Reski Anandar dari Pergerakan Mahasiswa Keadilan Sulawesi Tenggara bersama Forum Aktivis Pemerhati Kebijakan Indonesia mendorong Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Kejaksaan Negeri Konawe untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan secara profesional dan proporsional terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Dompo-Dompo Jaya.
“Kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna memastikan apakah pengelolaan Dana Desa telah berjalan sesuai ketentuan atau perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya kepada media pada Sabtu 11/4/2026.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Labeau, termasuk sejak tahun 2022 hingga tahun berjalan.
Menurutnya, berbagai program yang tercatat dalam penggunaan Dana Desa perlu dikaji secara faktual dan administratif guna memastikan efektivitas serta akuntabilitas pelaksanaannya.
“Langkah evaluasi dan pemeriksaan oleh kementerian terkait menjadi penting sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Para aktivis juga menyampaikan rencana untuk menggelar aksi demonstrasi pada hari Senin dalam bulan ini dan tahun berjalan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Selain itu, mereka juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa di kedua desa tersebut kepada instansi berwenang, agar dapat dilakukan proses penelaahan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak pemerintah Desa Dompo-Dompo Jaya maupun Desa Labeau belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan tersebut.
Masyarakat berharap agar seluruh proses penanganan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. (Imam Sarianda)





















