Deli Serdang — Formappel .com// Upaya digitalisasi disiplin aparatur di sektor pendidikan justru memunculkan ironi. Sistem absensi online yang dirancang untuk memastikan kehadiran guru kini diduga dimanfaatkan sebagai celah untuk “mengakali” kewajiban mengajar.
Penelusuran di sejumlah SMP negeri mengungkap pola yang tidak biasa namun berlangsung konsisten. Sejumlah oknum guru datang ke sekolah pada pagi hari sekadar untuk melakukan absensi digital, lalu meninggalkan lingkungan sekolah tanpa aktivitas pembelajaran. Pada sore hari, mereka kembali untuk mencatatkan absensi pulang—membentuk rekam jejak kehadiran yang terlihat normal di sistem.
Di atas layar, mereka hadir. Di dalam kelas, mereka absen.
Praktik ini ditemukan di beberapa titik, termasuk wilayah Kecamatan Beringin. Indikasi di lapangan menunjukkan pola tersebut bukan kejadian sporadis, melainkan telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama tanpa koreksi berarti.
Siswa menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Jam pelajaran hilang tanpa pengganti, sementara proses belajar mengajar berjalan tidak optimal.
“Kami sering tidak dapat pelajaran. Guru hanya terlihat saat upacara, setelah itu tidak masuk kelas,” ungkap siswa/i di salah satu SMP negeri yang ada di Deli Serdang.
Fenomena ini menjadi kontras dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah didorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Digitalisasi yang seharusnya memperkuat transparansi dan akuntabilitas justru berpotensi berubah menjadi sekadar formalitas administratif.
Pengamat pendidikan dan hukum, Dr. (Cand) Muhammad Ilham kepada awak media saat bincang ringan di Jl. Sultan Serdang tepatnya di warung Adeeva Sabtu 11/04/2026, menilai persoalan ini mengarah pada kegagalan desain pengawasan.

“Ketika sistem hanya mencatat kehadiran tanpa mengukur kinerja, maka yang tercipta adalah kepatuhan semu. Disiplin terlihat di data, tetapi tidak terjadi dalam praktik,” ujarnya.
Secara normatif, kondisi ini beririsan dengan kewajiban profesional guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, serta prinsip integritas aparatur dalam regulasi ASN. Ketidakhadiran dalam proses belajar mengajar, meski tercatat hadir secara administratif, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Masalah mendasar diduga terletak pada absensi berbasis waktu yang tidak terintegrasi dengan aktivitas riil di kelas. Tanpa verifikasi lapangan atau sistem pengawasan berbasis kinerja, celah manipulasi terbuka lebar. Di sisi lain, fungsi kontrol dari pihak sekolah maupun dinas terkait dinilai belum berjalan optimal.
Dampaknya bersifat sistemik: kualitas pembelajaran menurun, hak siswa terabaikan, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan terus tergerus.
Situasi ini menempatkan Dinas Pendidikan Deli Serdang pada posisi krusial. Diperlukan langkah konkret, bukan sekadar evaluasi administratif. Audit kehadiran berbasis aktivitas mengajar, pengawasan langsung di sekolah, hingga penegakan sanksi disiplin menjadi kebutuhan mendesak.
Jika tidak segera dibenahi, digitalisasi berisiko hanya menjadi “lapisan kosmetik” dalam tata kelola pendidikan—rapi di sistem, namun rapuh dalam kenyataan.





















