BeritaLangkat

Dalam Rangka KRYD Antik Toba 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bahorok Amankan Terduga Pengedar Ganja, Barang Bukti 2 kg

269
×

Dalam Rangka KRYD Antik Toba 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bahorok Amankan Terduga Pengedar Ganja, Barang Bukti 2 kg

Sebarkan artikel ini

Langkat – Formappel. Com || Dalam rangka KRYD Antik Toba 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bahorok berhasil mengamankan terduga pelaku pengedaran tindak pidana narkotika jenis ganja kering, Jum’at (15/5/26).

Penangkapan tersebut berawal dimana Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, SH pada hari Jum’at 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 orang laki-laki yang membawa, memiliki dan akan melakukan transaksi narkotika jeni Ganja kering di jalan umum wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat sedang membawa Narkotika jenis Ganja.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bahorok dipimpin Kanit Reskrim IPDA Harlen Siahaan melakukan penyelidikan dan pengembangan dan menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bahorok menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Harlen Siahaan pada keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan itu. Sabtu (16/5/26).

“Iya benar bang. Terduga pelaku pengedar Ganja inisial MS warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok diamankan di seputaran jalan pintu masuk kawasan wisata Bukit Lawang. Pada saat diamankan terduga pelaku pengedar ganja,petugas mengamankan satu bal barang bukti ganja dari dalam jok sepeda motor.Dari hasil intogerasi, terduga pelaku mengakui bahwasanya barang tersebut miliknya dan terduga pelaku mengatakan masih ada disimpan satu bal barang bukti ganja kering, “ujarnya.

Kemudian, kata IPDA Harlen Siahaan, dari terduga pengedar ganja diamankan juga sebagai barang bukti yaitu dua bal ganja seberat 2 kg, tiga bungkus paket kecil ganja yang dibalut plastik putih, satu unit sepeda motor merk Nmax warna hitam, satu buah tas sandang kecil warna hijau, uang tunai sebesar Rp 223.000,satu buah tampah warna coklat yang berisikan daun ganja kering, satu buah dompet warna coklat berat Brutto 2.140 gram. Untuk terduga pengedar ganja dan barang bukti sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat, “imbuhnya. (tp110)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *