Daerah

Laporan Penganiayaan Tak Kunjung Tuntas, Korban Dipukuli, Dilecehkan hingga Dipaksa Makan Kotoran, Pelaku Diduga Masih Bebas Berkeliaran

13
×

Laporan Penganiayaan Tak Kunjung Tuntas, Korban Dipukuli, Dilecehkan hingga Dipaksa Makan Kotoran, Pelaku Diduga Masih Bebas Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

Laporan Penganiayaan Tak Kunjung Tuntas, Korban Dipukuli, Dilecehkan hingga Dipaksa Makan Kotoran, Pelaku Diduga Masih Bebas Berkeliaran

MEDAN // FORMAPPEL.com –
Jeritan hati dua warga tak berdaya, Abdul Rauf dan Ramadi, kembali menggema. Mereka meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan kejam yang dilayangkan sejak Februari 2026, hingga kini belum ada perkembangan berarti di Polsek Medan Area.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Beberapa waktu lalu, keduanya menjadi sasaran perlakuan biadab yang melampaui batas kemanusiaan diduga dilakukan oleh Acl Lubis, seorang yang mengaku aktifis tahun 98. Tak hanya dipukul, korban dihina dengan cara dikencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia.

Perbuatan keji ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan dan Rahmadi: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut, dengan dugaan Pasal 466 KUHP (Penganiayaan) dan Pasal 262 KUHP (Kekerasan Terorganisir/Bersama) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Saat memberikan keterangan kepada awak media di rumahnya pada Rabu 20/5/2026, Ramadi mengatakan dengan penuh harap, “Kami memohon kepada Bapak Polisi, segera tetapkan status tersangka bagi Acil Lubis. Dia sudah aniaya kami secara tak manusiawi. Apakah benar karena kami orang susah, tak punya kuasa dan uang, maka laporan kami dianggap angin lalu dan tak dipedulikan?”, tegasnya penuh haru.

Abdul Rauf menambahkan, ia tak menyangka hukum terasa berat untuk rakyat kecil, namun terasa lunak bagi yang merasa punya nama dan pengaruh. Kami sangat berharap kepastian hukum bisa kami dapatkan”, harapnya.

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, memberikan pernyataan tegas pada Rabu 20/6/2026, mengatakan

“ Saat sekarang ini perkara tersebut sedang kami tangani, dan dalam Minggu ini, kami akan melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan.” Tegas Iptu Khairul Fajri Lubis di ruangannya .

Mata publik kini tertuju pada langkah nyata ke Polsek Medan Area. Masyarakat berharap hukum dapat di tegakkan. Keadilan tak boleh jadi barang mahal hanya untuk mereka yang punya kekuasaan. Harapan korban sederhana, agar perbuatan kejam dihukum setimpal, dan tak ada lagi warga yang merasa takut melapor karena miskin dan tak berdaya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *