Daerah

Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 400 Ballpress dari Malaysia di Perairan Batu Bara

7
×

Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 400 Ballpress dari Malaysia di Perairan Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 400 Ballpress dari Malaysia di Perairan Batu Bara

BATU BARA // FORMAPPEL.com –
Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan bersama Tim Gabungan terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal TBA, Den Intel Kodaeral I, Satgas Ops Intelmar Koarmada I serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Kuala Tanjung berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan ballpress menggunakan KM Karimah GT. 34 di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis 21/5/2026.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Operasi penindakan ini berhasil dilaksanakan setelah tim gabungan menerima informasi intelijen terkait adanya kapal pembawa ballpress dari Malaysia yang akan masuk ke wilayah perairan Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat menggunakan Patkamla RBB-09 Posal Tanjung Tiram untuk melaksanakan patroli dan penyekatan di lokasi yang dicurigai.

Dalam konferensi pers, Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D., M.Tr.Opsla., CTMP., menyampaikan bahwa saat patroli berlangsung, tim gabungan menemukan satu unit kapal mencurigakan dalam kondisi kandas di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Karimah, petugas menemukan sekitar 400 ballpress di dalam kapal. Namun nahkoda dan seluruh anak buah kapal (ABK) tidak ditemukan dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Danlanal menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden RI yang ditindaklanjuti oleh perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, agar menindak segala bentuk tindak pidana khususnya penyelundupan barang ilegal lintas negara melalui laut.

Kapal beserta barang bukti saat ini berada di Dermaga Panton Bagan Asahan guna proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. (Hendra Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *