Daerah

Ketua LPA Deli Serdang Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Apresiasi Langkah Cepat Polresta

13
×

Ketua LPA Deli Serdang Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Apresiasi Langkah Cepat Polresta

Sebarkan artikel ini

Ketua LPA Deli Serdang Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Apresiasi Langkah Cepat Polresta

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com —
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., mengapresiasi langkah cepat Polresta Deli Serdang yang telah mengamankan dan menahan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 di wilayah Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu. Setelah menerima laporan masyarakat, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penanganan hingga tersangka resmi ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Junaidi Malik menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap kondisi psikologis, mental, dan masa depan korban anak.

“Kami mengapresiasi respons cepat Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus ini. Penahanan tersangka menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak korban,” ujar Junaidi Malik, Minggu (24/5/2026).

Ia menambahkan bahwa LPA Kabupaten Deli Serdang mendukung penuh proses hukum yang berjalan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain penegakan hukum terhadap tersangka, Junaidi Malik menilai pemulihan kondisi psikologis korban juga harus menjadi perhatian utama seluruh pihak.

“Korban anak harus mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan agar anak dapat pulih dari trauma yang dialami,” tambahnya.

Terkait adanya informasi mengenai kondisi kejiwaan tersangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses pemeriksaan medis dan psikiatri forensik yang dilakukan aparat dan tenaga ahli.

“Setiap informasi mengenai kondisi kejiwaan seseorang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Namun yang terpenting saat ini adalah memastikan hak-hak korban anak tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak di Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Junaidi Malik. (W.Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *