Organisasi

DEMA Kecam Dugaan Skandal Rp18,8 Miliar di RS TDM: Jangan Lindungi Oknum Perampok Uang Negara

11
×

DEMA Kecam Dugaan Skandal Rp18,8 Miliar di RS TDM: Jangan Lindungi Oknum Perampok Uang Negara

Sebarkan artikel ini

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) mengecam keras temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan pengelolaan keuangan bermasalah di Rumah Sakit PT Tembakau Deli Medical (RS TDM), unit usaha di bawah PTPN I Regional I. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, BPK mengungkap adanya pengeluaran kas sebesar Rp18.851.424.738,44 sepanjang 2021–2024 yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah dan memadai.

Bagi DEMA, hilangnya pertanggungjawaban atas uang hampir Rp19 miliar bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat bobroknya tata kelola keuangan dan dugaan praktik yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran. Terlebih, dana tersebut digunakan pada sektor vital seperti belanja obat-obatan, alat kesehatan, biaya jamuan tamu, hingga operasional rumah sakit.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

“Ini bukan angka kecil. Rp18,8 miliar uang rumah sakit raib tanpa pertanggungjawaban jelas. Publik patut curiga ada praktik bancakan anggaran yang selama ini ditutupi di tubuh RS TDM. Jangan bungkus persoalan besar ini dengan alasan administrasi,” tegas DEMA dalam pernyataannya.

DEMA menilai lemahnya pengendalian internal dan kelalaian manajemen keuangan yang disebut BPK menunjukkan adanya kegagalan serius dalam pengawasan di lingkungan RS TDM dan PTPN I Regional I. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Jika benar ada pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban, maka ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Kami mendesak Kejaksaan, KPK, maupun aparat penegak hukum lainnya segera memeriksa Direktur RS TDM, Manajer Keuangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab selama periode 2021–2024,” lanjutnya.

DEMA juga mengkritik keras budaya pembiaran di tubuh BUMN yang dinilai sering kali membuat persoalan keuangan hanya berakhir pada pengembalian dana tanpa proses hukum yang jelas. Menurut mereka, pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.

“Jangan jadikan pengembalian uang sebagai tameng untuk menyelamatkan oknum. Publik muak melihat kasus-kasus dugaan korupsi yang ujungnya selesai diam-diam tanpa ada tersangka. Negara tidak boleh kalah dengan mafia anggaran yang bermain di sektor kesehatan,” tegas DEMA.

DEMA memastikan akan terus mengawal kasus tersebut dan membuka ruang konsolidasi bersama elemen mahasiswa serta masyarakat sipil guna mendesak transparansi dan penegakan hukum secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *