Daerah

Kantor Hukum TA’A LOI & Partners Desak Polres Nias Selatan Gelar Tiga Perkara Kasus Dugaan Penipuan

6
×

Kantor Hukum TA’A LOI & Partners Desak Polres Nias Selatan Gelar Tiga Perkara Kasus Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini

 

Kantor Hukum TA’A LOI & Partners Desak Polres Nias Selatan Gelar Tiga Perkara Kasus Dugaan Penipuan

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

NIAS SELATAN // FORMAPPEL.com – Advokat dari Kantor Hukum TA’A LOI, S.H. & PARTNERS mendesak Polres Nias Selatan untuk segera menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. Gelar perkara ini dinilai krusial untuk menentukan status hukum kasus yang tengah ditangani pihak kepolisian tersebut, Sabtu 20/6/2026.

Tim kuasa hukum mendampingi tiga orang korban, yakni Mesozatulo Telaumbanua, Jihara Talunohi, dan Nituhoi Harita. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat (Dumas) yang telah dilayangkan ke kepolisian dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.

“Kami berharap Polres Nias Selatan segera melaksanakan gelar perkara guna mengevaluasi hasil penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan, sehingga ada kepastian hukum terhadap perkara yang kami laporkan,” ujar TA’A LOI, S.H. dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan fakta dan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh karena itu, mereka berharap penyidik segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

TA’A LOI juga menambahkan, pihaknya menduga ada keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau berperan dalam dugaan penipuan ini. Ia meminta penyidik mengusut tuntas kasus tersebut tanpa tebang pilih.

“Kami meminta agar perkara ini diungkap secara terang-benderang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.

Meski mendesak proses hukum tetap berjalan, pihak kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Pilihan ini terbuka dengan catatan seluruh pihak yang terlibat memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diakhir pernyataannya, TA’A LOI menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya agar jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan tetap bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami percaya Polres Nias Selatan mampu menangani permasalahan hukum ini secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya mengakhiri. (Halim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *