Jakarta – Formappel. Com ||Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah (PP IPA) menyatakan sikap tegas mendukung penuh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penegakan hukum bagi pelaku dan pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Langkah ini diambil merespons adanya penolakan dari 37 organisasi terhadap pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, tertanggal 11 Juni 2026 lalu yang mendesak adanya hukuman bagi pelaku dan pengampanye LGBT.
Ketua Umum PP IPA, Muhammad Amril Harahap, menegaskan bahwa sebagai organisasi pelajar, PP IPA siap pasang badan dan menjadi pengawal MUI di garda terdepan.
“Kami menyatakan sikap tegas bahwa PP IPA mendukung dan siap menjadi pengawal MUI di garda terdepan terkait pernyataan sikap MUI untuk pelaku LGBT di Indonesia. Ini adalah komitmen kami sebagai organisasi pelajar yang konsen menyikapi persoalan paham tersebut,” ujar Amril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/06).
Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menegaskan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syariat hanyalah yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.
Amril menambahkan, penyebarluasan paham LGBT di tanah air sudah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Mengutip data dari Equaldex, sebuah lembaga pemetaan pengaruh LGBT internasional, Indonesia saat ini berada di urutan ke-35 sebagai negara yang terpapar pengaruh LGBT.
“Pelajar-pelajar Indonesia, khususnya pelajar Islam, harus dijaga dan dibentengi agar tidak terpengaruh paham LGBT. Sebab, pelajar adalah aset utama bangsa untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memproteksi generasi muda yang rentan disusupi oleh gerakan ini, PP IPA telah menyiapkan langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan sistem Penguatan Karakter Pelajar Indonesia.
Sistem yang digagas oleh PP IPA ini telah diinstruksikan untuk dilaksanakan di seluruh lembaga pendidikan Al Washliyah se-Indonesia. Selain penguatan internal, PP IPA juga menyepakati poin pemberian sanksi hukum yang tegas bagi pelaku maupun pengampanye LGBT di Indonesia, selaras dengan sikap MUI.
Di akhir pernyataannya, Amril mendorong pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang kuat guna menangani persoalan komunal ini secara komprehensif.
“Kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok (kampanye) LGBT perlu menjadi perhatian serius DPR RI, pemerintah, serta lembaga terkait. Ketentuan baru ini sangat diperlukan sebagai upaya kita bersama melindungi hak anak bangsa, menjaga keluhuran budaya, serta mempertahankan keutuhan moral Pancasila bagi seluruh pelajar Indonesia,” tutup Amril. (Halim)
Editor : Tolhas Pasaribu





















