Daerah

PERPRES NO. 111 Tahun 2025: LGBTQ Ancaman Negara

42
×

PERPRES NO. 111 Tahun 2025: LGBTQ Ancaman Negara

Sebarkan artikel ini
Soroti Gerakan LGBTQ di Indonesia, Banu Wira Baskara Ajak Elemen Bangsa Kawal Pertahanan Nasional

Medan, formappel.com -Polemik tentang pro-kontra LGBTQ di Indonesia terus bergulir. Perang statement di media menjadi sebuah pertarungan sengit. Mulai dari MUI Pusat yang sangat tegas menentang dengan mempersiapkan naskah akademik untuk mempidanakan pelaku LGBTQ. Ada pula Menteri HAM Natalius Pigai yang menyatakan Indonesia “belum siap” menerima LGBTQ. Tentu kontroversi ini harus disikapi oleh pemerintah selaku penyelengga negara.

Problematika LGBTQ juga mendapat perhatian dari Banu Wira Baskara seorang Aktivis Dakwah Al Washliyah yang sejak 10 tahun terakhir sangat keras menolak gerakan LGBTQ di Indonesia. Menurutnya, akan selalu ada gerakan untuk melegalkan LGBTQ di Indonesia. Tak jarang publik figur, artis, atlet dan musisi yang memiliki banyak pengikut malah mengkampenyekan LGBTQ atas dasar HAM.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Padahal, kalau kita berbicara tentang regulasi bahwa sudah jelas Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan PERPRES No. 111 Tahun 2025 yang di dalamnya dinyatakan bahwa LGBTQ adalah ancaman Negara nonmiliter.

Adapun bunyi di PERPRES 111 ini adalah “Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ. Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, aktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital sion dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.”

Kami menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional Indonesia.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun pertahanan negara yang kuat, adaptif, dan mampu menghadapi berbagai tantangan, baik ancaman militer maupun nonmiliter. Sinergi seluruh elemen bangsa merupakan kunci dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
Kami meyakini bahwa pertahanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga persatuan, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta membangun ketahanan nasional yang kokoh.
Mari bersama mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 demi Indonesia yang aman, berdaulat, tangguh, dan bermartabat.

Sebagai penutup, Banu menegaskan bahwa mengkampanyekan LGBTQ di Indonesia sama halnya dengan melawan konstitusi, mengancam kedaulatan negara dan melanggar hukum serta patut dipidanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *