Bahorok – Formappel. com || Unit Reskrim Polsek Bahorok-Polres Langkat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi di wilayah hukum Bahorok.
Hal ini disampaikan Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, SH kepada awak media, Senin (6/7/26).
Ia mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada hari Minggu (5/7/26) pada pukul 23.00 Wib. Dimana, jajaran Polsek Bahorok mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harlen Siahaan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku atas nama Ary Wiraguna (28) warga Pasar V, dusun I Adi Mulyo Sidomulyo, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) buah klip plastik bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir, ujar AKP Tunggul Situmeang, SH.
Sambungnya, pelaku sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (tp110)
Editor : Tolhas Pasaribu





















