Diduga Kebal Hukum, Judi yang Disebut Dikelola AJU Masih Beroperasi di Binjai, Formappel’RI Desak Kapolda Sumut Bertindak
BINJAI // FORMAPPEL.com — Dugaan praktik perjudian yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pria berinisial AJU dikabarkan masih beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum Polres Binjai. Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, segera melakukan penindakan tegas dan menyeluruh.
Berdasarkan hasil investigasi awal awak media di lapangan pada Kamis (9/7/2026), aktivitas perjudian itu diduga berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Amir Hamzah, Pasar VII, Desa Tandam Hilir I serta di Jalan Saudara, Pasar V, Desa Tandam Hulu I. Di dua titik tersebut, berbagai jenis permainan judi disebut masih beroperasi, mulai dari mesin tembak ikan, mesin slot, mesin bola putar hingga permainan bergaya kasino. Aktivitas itu bahkan disebut berlangsung hingga malam hari tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat.
Situasi ini sontak memantik keresahan masyarakat. Warga menilai, bila dugaan tersebut benar, maka praktik perjudian yang berjalan terbuka di wilayah hukum Polres Binjai bukan lagi persoalan biasa, melainkan sinyal lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat yang nyata-nyata meresahkan. Selain dianggap merusak ketertiban umum, keberadaan praktik perjudian juga dinilai berpotensi memicu persoalan sosial lain di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (DPP LSM Formappel’RI), R. Anggi, menyampaikan keprihatinan sekaligus desakan keras agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut terus beroperasi di wilayah Binjai.
Menurut R. Anggi, apabila benar aktivitas perjudian yang diduga dikelola AJU itu masih berlangsung secara terbuka, maka kondisi tersebut merupakan tamparan serius bagi marwah penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia menilai, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak moral, ketenteraman, dan masa depan masyarakat.
“Kalau benar praktik perjudian yang diduga dikelola AJU ini masih berjalan terang-terangan di dua lokasi tersebut, maka ini bukan lagi persoalan kecil. Ini tamparan bagi penegakan hukum. Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman, kepastian hukum, dan bukti bahwa aparat benar-benar hadir di tengah keresahan warga. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi seolah tak bernyali menghadapi praktik perjudian yang beroperasi secara terbuka,” tegas R. Anggi
Ia juga mendesak Kapolda Sumut agar segera turun tangan dan memerintahkan jajaran melakukan penindakan tegas, bukan sekadar penertiban formalitas. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka seluruh lokasi perjudian harus ditutup dan pihak-pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara menyeluruh.
“Kami dari DPP LSM Formappel’RI mendesak Kapolda Sumut untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika benar di Jalan Amir Hamzah Pasar VII Desa Tandam Hilir I dan di Jalan Saudara Pasar V Desa Tandam Hulu I masih berlangsung aktivitas judi seperti tembak ikan, slot, bola putar hingga permainan bergaya kasino, maka aparat wajib bertindak cepat, tegas, dan transparan. Tutup lokasi, periksa pengelolanya, telusuri siapa yang membekingi jika memang ada, dan evaluasi aparat wilayah bila terkesan melakukan pembiaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, R. Anggi menegaskan bahwa perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman sosial yang dampaknya bisa menjalar ke mana-mana, mulai dari rusaknya ekonomi keluarga, meningkatnya konflik sosial, hingga terciptanya ruang subur bagi tindak kriminal lain. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menjadikan persoalan ini sebagai atensi serius, bukan sekadar isu musiman yang hilang tanpa penyelesaian.
DPP LSM Formappel’RI berdiri bersama masyarakat yang ingin Binjai bersih dari perjudian dan segala bentuk penyakit masyarakat. Jangan tunggu keresahan warga berubah menjadi kemarahan publik. Bila dugaan ini benar, maka Polda Sumut harus menunjukkan keberanian dan ketegasannya untuk menindak sampai ke akar-akarnya. Hukum harus hadir secara nyata, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan masih beroperasinya praktik perjudian tersebut. Namun masyarakat berharap aparat penegak hukum segera merespons keresahan yang berkembang dan mengambil langkah konkret demi menjaga marwah hukum serta ketertiban di tengah masyarakat. (Red)





















