Sumut

AMPAK-SU Resmi Laporkan Dugaan Pungli Sertifikasi Guru Kemenag Karo TA 2024-2026 ke Kejatisu

12
×

AMPAK-SU Resmi Laporkan Dugaan Pungli Sertifikasi Guru Kemenag Karo TA 2024-2026 ke Kejatisu

Sebarkan artikel ini

Medan, formappel.com – Dewan Pimpinan Daerah Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAK-SU) resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dana sertifikasi dan tunjangan guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2024–2026 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Laporan tersebut dilayangkan menyusul aksi unjuk rasa damai yang sebelumnya telah digelar oleh massa AMPAK-SU pada Kamis, 9 Juli 2026 lalu di Kantor Kejatisu, Jalan A.H. Nasution, Medan.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Ketua Umum AMPAK-SU, Khairul S, saat ditemui di Medan pada Sabtu (1/8/2026), menegaskan bahwa pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejatisu untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil serta memeriksa Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) dan Kepala Kemenag Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2024–2026.

“Kami mendesak APH, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera memanggil dan memeriksa Kasi Pendis serta Kakemenag Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2024-2026 atas dugaan pungli dana sertifikasi guru yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Khairul.

Lebih lanjut, Khairul meminta agar APH segera melakukan penyelidikan secara investigatif guna menelaah celah-celah penyelewengan yang diduga kuat mendatangkan keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini hingga tuntas, AMPAK-SU menegaskan akan terus menggaler aksi damai lanjutan apabila laporan dan tuntutan penegakan hukum ini tidak segera ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak Kejatisu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *