Daerah

Oknum Penyidik Diduga Manipulasi Barang Bukti

11
×

Oknum Penyidik Diduga Manipulasi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Oknum Penyidik Diduga Manipulasi Barang Bukti

STM HILIR // FORMAPPEL.com – Penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan. Keluarga terduga pelaku mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

‎Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial BS, yang diduga mengambil buah sawit di lahan milik warga berinisial DS dan M. Namun, polemik muncul setelah jumlah barang bukti yang disebut keluarga berbeda dengan yang disampaikan pihak kepolisian.

Adik terduga pelaku, SS, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan, buah sawit yang diambil hanya 4 janjang. Namun, setibanya di Mapolsek Talun Kenas, jumlah tersebut disebut menjadi 10 janjang.

“Memang abang saya mengambil, tapi hanya 4 janjang. Kenapa bisa menjadi 10 saat di Polsek?” ujarnya, Sabtu 1/8/2026.

‎Terduga pelaku diketahui diamankan warga di sebuah gudang sawit milik EPS di Desa Lau Barus Baru. Dari keterangan saksi berinisial JS, disebutkan bahwa ia hanya melihat terduga pelaku membawa 4 janjang saat tiba di lokasi.

‎Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Ipda Amsal Danny H. Siregar, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berjumlah 10 janjang.

‎Perbedaan keterangan ini semakin memunculkan tanda tanya. Keluarga juga mengaku memiliki rekaman keterangan seseorang berinisial LB yang diduga mengetahui kronologi kejadian di lapangan, termasuk dugaan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Atas perbedaan tersebut, pihak keluarga menegaskan keberatan dan menuntut klarifikasi menyeluruh serta transparansi penanganan perkara. Mereka juga mendesak Kapolda Sumut, Bidpropam Polda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, hingga Kapolsek Talun Kenas segera turun tangan mengevaluasi kinerja oknum penyidik yang diduga tidak profesional.

“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang 4, jangan menjadi 10. Ini menyangkut keadilan,” tegas pihak keluarga. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *