Ditengah Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Pemkab Simeulue Meledak Rp18,7 Miliar Tahun 2025
SIMEULUE // FORMAPPEL.com — Penggunaan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Simeulue yang disebut mencapai Rp18,7 miliar pada Tahun Anggaran 2025 patut mendapat perhatian serius publik.
Angka tersebut menjadi pertanyaan besar ketika pemerintah pada tahun yang sama justru sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah Kabupaten Simeulue bahkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/1977/2025 tentang strategi pengendalian belanja dalam rangka defisit dan efisiensi anggaran, yang di dalamnya mengacu pada kebijakan pengurangan belanja perjalanan dinas.
Lalu pertanyaannya sederhana: kalau rakyat diminta memahami efisiensi, mengapa perjalanan dinas masih menyerap uang hingga belasan miliar rupiah?
Koordinator Nasional Pemuda Aceh Raya (PAR), Khaidir Rahman, menilai penggunaan anggaran sebesar itu tidak boleh berhenti hanya pada angka dalam laporan keuangan. Pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka siapa yang melakukan perjalanan dinas, ke mana tujuannya, berapa kali dilakukan, berapa biaya yang dikeluarkan, apa dasar penugasannya, serta apa hasil konkret yang diperoleh untuk kepentingan masyarakat Simeulue.
“Jangan sampai perjalanan dinas hanya menjadi rutinitas birokrasi untuk menghabiskan anggaran. Uang Rp18,7 miliar itu bukan uang pribadi pejabat. Itu uang rakyat yang seharusnya setiap rupiahnya memberikan manfaat dan hasil yang jelas,” tegas Khaidir Rahman.
Menurutnya, apabila perjalanan dinas tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi daerah, Pemkab Simeulue harus berani membuka hasilnya kepada masyarakat. Mana hasil investasi, mana program yang dibawa pulang, mana kebijakan yang lahir dari perjalanan tersebut, dan mana dampak nyata terhadap pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat?
Pertanyaan ini semakin penting karena BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2025. BPK Perwakilan Aceh menyatakan bahwa LHP lengkap dapat diperoleh melalui mekanisme permintaan informasi publik.
“Kalau ada catatan atau temuan BPK terkait perjalanan dinas, jangan dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Harus dilihat secara menyeluruh: apakah perencanaan anggarannya wajar, apakah pelaksanaannya sesuai ketentuan, apakah bukti pertanggungjawabannya lengkap, apakah perjalanan benar-benar dilakukan, dan terutama apakah ada manfaat serta output yang terukur,” ujar Khaidir.
Khaidir juga mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran 2025 secara nasional menginstruksikan kepala daerah untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen serta memfokuskan anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
Karena itu, menurut Khaidir, Rp18,7 miliar bukan angka kecil yang boleh dilewati begitu saja. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Khaidir Rahman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila terdapat indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun bukti pendukung lainnya.
“Kami mendesak KPK RI untuk tidak hanya melihat angka di atas kertas. Periksa dokumennya, cek perjalanan dinasnya, telusuri pertanggungjawabannya, konfirmasi kepada pihak yang melakukan perjalanan, dan bila diperlukan panggil serta periksa Bupati Simeulue untuk dimintai penjelasan terkait kebijakan dan pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut,” tegasnya.
Menurut Khaidir, pemeriksaan tersebut penting bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi untuk memastikan setiap rupiah APBD Simeulue digunakan sesuai peruntukan, memenuhi prinsip efisiensi dan kepatutan, serta benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, silakan buka kepada publik dan buktikan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada kompromi. Proses sesuai hukum dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Khaidir Rahman. (Imam Sarianda)





















