Kuala-Formappel. com || Unit Reskrim Polsek Kuala jajaran Polres Langkat ungkap kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja, di dusun Lau Mulgap, desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Senin (10/8/26).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, melalui keterangan tertulis yang diterima oleh media, Selasa, (11/8/26).
Ia mengatakan, pengungkapan tersebut, adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, pada hari Senin (10/8/26) sekira pukul 06.00 Wib, bahwa di dusun Lau Mulgap, desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ada seorang laki-laki yang memiliki/ menanam pohon ganja di areal perladangan milik tersangka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian dan di TKP petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan sedang berjalan kaki menuju areal perladangan, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku.
“Adapun pelaku bernama, Sahril Husin, (35) warga dusun III Cinta Rakyat, desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Bersama pelaku petugas juga mengamankan 11 (sebelas) batang pohon ganja, 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan daun ganja kering, ” ujar AKP Syamsul Bahri.
Kemudian, saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya menanam pohon ganja tersebut dan masih menyimpan daun ganja kering di dalam goni plastik yang disimpan di gubuk pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuala untuk dilakukan pemeriksaan awal untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat, imbuhnya. (tp110)
Editor : Tolhas Pasaribu





















