Sumut

Persoalkan Legalitas PT Tindoan Bujing, Massa Aksi Datangi Kantor DPRD dan Bupati Paluta

204
×

Persoalkan Legalitas PT Tindoan Bujing, Massa Aksi Datangi Kantor DPRD dan Bupati Paluta

Sebarkan artikel ini
Kawal Hak Masyarakat, Warga Paluta Desak Pemkab Kaji Ulang Perizinan PT Tindoan Bujing

Paluta, formappel.com – Gelombang aspirasi masyarakat mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta). Aksi damai tersebut dipimpin oleh Breen Saragih dan Diyo selaku Koordinator Lapangan (Korlap), guna mendesak kejelasan legalitas operasional PT Tindoan Bujing.

Rute unjuk rasa diawali di Kantor DPRD Kabupaten Paluta. Kehadiran massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Paluta, Mula Rotua Siregar, S.Sos. Di hadapan para demonstran, Mula Rotua menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Pihak legislatif berjanji akan mengundang seluruh anggota dewan serta menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi bersama instansi terkait.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Usai menyampaikan aspirasi di gedung dewan, massa bergerak menuju Kantor Bupati Paluta dan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Paluta, Ali Muda Siregar. Ali Muda menegaskan akan meneruskan persoalan ini kepada pimpinan daerah serta mengkaji ulang perizinan PT Tindoan Bujing untuk dibahas dalam forum RDP.

“Siap, Bang. Kita tunggu undangan DPRD,” ujar Ali Muda menegaskan kesiapan jajaran eksekutif.

Tekankan Aksi Demokratis dan Penegakan Hukum Adil

Koordinator Lapangan, Breen Saragih, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini dijalankan secara tertib dan demokratis tanpa tindakan anarkis.

“Kami tidak ingin anarkis, melainkan demokratis, karena tujuan kami menang, bukan perang. Apa pun bentuk rapatnya besok, kami berharap kebijakan dan keputusannya harus menjadi kemenangan bagi rakyat. Kalau tidak, rakyat akan menjalankan kedaulatannya secara mandiri maupun bersama-sama,” tegas Breen.

Sementara itu, Penasehat Hukum massa aksi, Alamsyah Rambe, S.H.I., M.H., bersama tim hukum pendamping, mengingatkan agar aparat dan pemerintah memberikan kepastian hukum secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Hukum itu jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami meminta persoalan ini mendapat kepastian hukum,” tegas Alamsyah.

Masyarakat Paluta kini menunggu realisasi janji DPRD dan Pemkab Paluta melalui forum RDP untuk memberikan jawaban pasti terkait status legalitas PT Tindoan Bujing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *