Daerah

Anak Bukan untuk Dihukum, Tapi Dipulihkan: LPA Deli Serdang Puji Peran UPT RPS dalam Menjaga Hak dan Harapan

10
×

Anak Bukan untuk Dihukum, Tapi Dipulihkan: LPA Deli Serdang Puji Peran UPT RPS dalam Menjaga Hak dan Harapan

Sebarkan artikel ini

Anak Bukan untuk Dihukum, Tapi Dipulihkan: LPA Deli Serdang Puji Peran UPT RPS dalam Menjaga Hak dan Harapan

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelayanan UPT Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan hak bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan silaturahmi dan diskusi pada Jumat, 4 September 2026. Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., C.Ht., hadir didampingi Sekretaris LPA Deli Serdang, Jendrial Siregar, S.H.

Kunjungan itu turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, yaitu Zaidan Zuhra, A.Md.Kep. dan Tri Era Wahyudi, S.H. Rombongan diterima langsung oleh Kepala UPT RPS Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Fernando Ginting, dalam suasana ramah, terbuka, dan penuh keakraban.

Pertemuan tersebut diisi dengan diskusi mengenai pelayanan dan pendampingan di UPT RPS, khususnya dalam memastikan anak yang berkonflik dengan hukum tetap memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak selama menjalani proses penanganan dan rehabilitasi sosial.

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, menyampaikan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tetap memiliki harkat, martabat, dan masa depan. Karena itu, setiap proses pelayanan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan, pembinaan, serta reintegrasi sosial.

“Kami melihat komitmen dan pelayanan yang sangat baik dari UPT Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Pelayanan yang diberikan merupakan bagian penting dalam memastikan anak tetap memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk memperbaiki serta membangun masa depannya,” ujar Junaidi Malik.

Menurut Junaidi, penanganan terhadap anak tidak boleh hanya berorientasi pada perbuatan atau persoalan hukum yang dihadapi. Pendampingan juga harus mempertimbangkan latar belakang kehidupan anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, kebutuhan pemulihan, pendidikan, dan potensi yang dimilikinya.

LPA Deli Serdang menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala UPT RPS Fernando Ginting beserta seluruh jajaran atas dedikasi dan kinerja yang telah diberikan. Pelayanan yang humanis dan ramah anak dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pemulihan dan proses kembalinya anak ke tengah keluarga serta masyarakat.

LPA Deli Serdang berharap sinergi antara Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, UPT RPS, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap anak memperoleh perlindungan, rehabilitasi sosial, pendidikan, pembinaan, dan kesempatan yang setara untuk tumbuh serta berkembang secara optimal.

“Anak yang berkonflik dengan hukum bukanlah anak yang kehilangan masa depan. Mereka harus dirangkul, dilindungi, dipulihkan, dan dibimbing agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di tengah keluarga dan masyarakat,” tutup Junaidi Malik.

Bersama Kita Bersatu, Selamatkan Anak Deli Serdang.
#MELINDUNGI ANAK BELA NEGARA#(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *