Daerah

LBH Amanat Nasional Edukasi UUD ITE 454 Siswa SMK PAB 12 Saentis, Bahaya Bullying Jadi Sorotan

6
×

LBH Amanat Nasional Edukasi UUD ITE 454 Siswa SMK PAB 12 Saentis, Bahaya Bullying Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

LBH Amanat Nasional Edukasi UUD ITE 454 Siswa SMK PAB 12 Saentis, Bahaya Bullying Jadi Sorotan

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com – Sebanyak 454 siswa SMK PAB 12 Saentis mendapat edukasi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Nasional, Selasa (8/9/2026).

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMK PAB 12 Saentis tersebut tidak hanya membahas aturan dalam bermedia sosial, tetapi juga menyoroti persoalan bullying atau perundungan yang masih berpotensi terjadi di lingkungan pelajar.

Kepala SMK PAB 12 Saentis, Sri Dewi Wahyuni, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kehadiran LBH Amanat Nasional yang memberikan pemahaman hukum kepada para siswa.

Menurutnya, edukasi semacam ini penting agar para pelajar tidak hanya mengetahui cara menggunakan media sosial, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari setiap aktivitas yang dilakukan di ruang digital.

“Terima kasih atas kehadiran LBH Amanat Nasional. Kami berharap para siswa dapat memahami dan mengerti bagaimana cara bermedia sosial secara bijak sehingga terhindar dari konsekuensi hukum,” ujarnya.

Materi edukasi disampaikan oleh Safii Ribzan, SH., Dedy Kiswanto, SH., MH., Bambang Hermanto, SH., MH., dan Riska Amelia, SH.

Dalam pemaparannya, para narasumber mengingatkan siswa mengenai pentingnya memahami UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Pemahaman terhadap aturan tersebut dinilai menjadi salah satu langkah penting agar pelajar lebih berhati-hati ketika berkomunikasi, membuat unggahan, memberikan komentar maupun membagikan informasi melalui media sosial.

“Dunia maya bukan ruang tanpa batas, tetapi ruang dengan aturan,” tegas para narasumber dalam kegiatan tersebut.

Para siswa juga diingatkan untuk menghindari berbagai bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum, khususnya bullying atau perundungan terhadap sesama siswa.

Perundungan tidak hanya dapat dilakukan secara fisik. Tindakan verbal maupun sosial juga dapat memberikan dampak serius terhadap korban.

Para narasumber menekankan bahwa dampak bullying tidak selalu berhenti ketika tindakan perundungan selesai. Korban dapat mengalami tekanan psikologis yang berlangsung dalam waktu cukup panjang.

Karena itu, siswa diminta membangun lingkungan pergaulan yang saling menghargai dan menghentikan budaya perundungan, baik berupa kekerasan fisik, ejekan atau hinaan secara verbal, maupun pengucilan secara sosial.

Antusiasme terlihat dari para siswa selama mengikuti kegiatan. Sejumlah siswa bahkan turut menyampaikan pengalaman pribadi mengenai dampak negatif bullying yang pernah mereka alami.

Dua orang siswa menceritakan pengalaman mereka yang mengalami penderitaan psikologis akibat perundungan. Pengalaman tersebut menjadi gambaran nyata bahwa bullying bukan sekadar candaan di kalangan pelajar, tetapi dapat meninggalkan dampak serius bagi korban.

Kegiatan tersebut pun mendapat respons positif dari para siswa. Mereka mengaku memperoleh pengetahuan baru mengenai penggunaan media sosial secara bertanggung jawab sekaligus berkomitmen untuk menghindari tindakan bullying terhadap sesama.

Direktur LBH Amanat Nasional, Endang Purwanto, SH., mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum ke sekolah-sekolah.

Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak usia pelajar, terutama di tengah tingginya penggunaan media sosial di kalangan generasi muda.

“Kami akan terus melanjutkan sosialisasi ini karena dirasakan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum para siswa,” kata Endang.

Ia menyebut program tersebut mendapat dukungan dari Dewan Pembina LBH Amanat Nasional, Dedi Irawan, SP., M.Si., dan Bayu Sumantri Agung.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, LBH Amanat Nasional berharap para pelajar tidak hanya menjadi pengguna media sosial yang aktif, tetapi juga mampu menjadi pengguna ruang digital yang cerdas, bertanggung jawab dan memahami batasan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *