BeritaLangkatPeristiwa

Polres Langkat Ungkap Kasus Penemuan Mayat Di Kuala,

234
×

Polres Langkat Ungkap Kasus Penemuan Mayat Di Kuala,

Sebarkan artikel ini

Langkat – Formappel.com ||  Penemuan jasad pria bernama Tosa Sembiring alias Pajak (55), di areal perkebunan sawit di Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Kamis 3 September 2026, akhirnya terungkap.

Kini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial, JMT (55) yang disebut sebagai otak pelaku dan SK (30) kasus pembunuhan.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Kedua tersangka merupakan warga Dusun IV Lau Mulgap Desa Garunggang, berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Kuala dan Sat Reskrim Polres Langkat pada, Minggu 6 September 2026.

Hal itu diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan, didampingi Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasi Humas Iptu M.R Siregar, pada konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Langkat, Rabu (9/9/2026) siang.

Dalam paparanya, Kapolres Langkat AKBP Hannry menyampaikan, peristiwa bermula pada Senin 31Agustus 2026 sekira pukul 09.30 WIB.

Saat itu, tersangka JM melihat buah kelapa sawit milik seorang warga bernama Gunawan, yang dijaga oleh tersangka JM dan SK telah banyak yang berhilangan.

Sekira pukul 15.45 WIB, sambung Hannry mengatakan, tersangka SK melintas di jalan umum dan melihat korban Tosa melintas dengan mengendari sepeda motor yang memiliki along-along kearah ladang milik Gunawan.

“Lalu pada pukul 16.00 WIB, tersangka SK kerumah JM dan memberitahukan soal korban yang mengarah ke ladang sawit yang dijaga kedua tersangka,” ujar Hannry.

Saat itu, sambung Hannry, pelaku JM berkata kepada SK. “kalau jumpa dia nanti kita hantam aja mo”.

“Di situ pelaku SK turut mengiyakan. Lalu pelaku JM mempersiapkan alat senapan angin, parang pajang 80 sentimeter yang di ambil dari sepeda motornya. Kemudian pelaku JM dan SK berjalan kaki ke ladang Gunawan untuk mencari korban TS,” ungkap Hannry menirukan ucapan.

Lebih lanjut, Kapolres Langkat menjelaskan, sekira pukul 16.30 WIB, tersangka SK dan JM mendengar suara sepeda motor korban Tosa dari bawah. Saat itu, kedua tersangka sembunyi di balik pohon sawit.

“Saat posisi korban Tosa melintas di depan kedua tersangka, kedua tersangka pun membacok korban dengan parang ke kepala korban beberapa kali sehingga korban terjatuh bersama sepeda motornya,” ucap Hannry.

Di lokasi, tersangka sempat berkomunikasi sama korban, mempertanyakan kenapa masih kaya gini kau. Namun korban sempat berupaya untuk mengambil parang, tersangka JM langsung menembakkan senapan angin miliknya ke tubuh korban.

Sedangkan tersangka SK terus membacokkan parangnya ke kepala korban Tosa sehingga korban berlari kearah bawah. Namun kedua tersangka mengejar korban. Korban pun terjatuh.

Tersangka SK dan JM kembali membacok korban beberapa kali kearah kepala, badan dan bagian tangan.

“Kedua tersangka menunggu sekitar 20 menit untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah korban dipastikan tak bernyawa, tersangka SK mengambil sepeda motor korban dan membawanya ke dekat mayat korban,” kata Hannry.

Pada hari Kamis, 3 September 2026, warga sekitar memberitahukan kepada Polsek Kuala bahwa ditemukan mayat di ladang sawit

“Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuala langsung ke lokasi kejadian, lalu menemukan korban telah meninggal dunia dalam kondisi sudah mulai membusuk. Jasad korban pun langsung di autopsi ke RS Bhayangkara Medan lalu mebuatkan laporan polisi guna proses hukum selanjutnya,” ucap Hannry.

Kemudian pada, Minggu 7 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB, berdasarkan bukti yang cukup tersangka SK berhasil diringkus polisi.Tersangka SK mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban Tosa.

Dihari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka JM juga diringkus.

“Setelah di dalami personel, tersangka JM otak pelaku yang mengajak tersangka SK untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Tosa. Kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban Tosa,” ujar Hannry.

Ia menuturkan, menurut keterangan kedua tersangka, mereka sakit hati kepada korban karena korban sering mencuri buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga oleh korban bersama tersangka. Namun korban tetap mencurinya, sehingga kedua tersangka membunuh korban.

Hannry menjelaskan, barang bukti yang disita polisi yakni, satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi yang memiliki along-along warna hijau, celana pendek warna abu-abu milik korban, satu buah baju sweter lengan panjang milik korban.

Selain itu, satu pucuk senapan angin milik tersangka JM, satu kotak peluru senapan angin merek special dome elephan milik tersangka JM, satu bilah parang dengan sarung dan tali dengan panjang 60 cm milik tersangka JM.

Kemudian, satu bilah parang bergagangkan kayu yang memiliki sarung dan tali dengan panjang 80 cm, satu bilah parang bergagangkan besi panjang satu meter milik korban Tosa, satu helai baju kaus warna putih memiliki bercak darah milik tersangka SK.

“Kini kedua tersangka di persangkakan Pasal 459, Pasal 458 jo Pasal 20 Huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup, dan atau pidana penjara 20 tahun,” pungkas Hannry. (tp110)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *