BeritaHukumLangkat

Terkait Kasus Korupsi Smartbord Di Langkat, Eks Kadisdik Dituntut 11 Tahun Penjara

116
×

Terkait Kasus Korupsi Smartbord Di Langkat, Eks Kadisdik Dituntut 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Medan – Formappel.com || Terkait kasus korupsi Smartbord Rp. 29,5 Miliar, Mantan Kadisdik Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dituntut 11 tahun penjara,pada sidang tuntutan.

Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat,Muhammad Zakiri. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan,pada Jum’at (4/9/26) sore.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

“Menuntut,menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan,” ucap JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain hukuman badan,Saiful juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2 miliar. Dengan ketentuan,apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka harta terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti,maka diganti dengan pidana pengganti selama 7 tahun penjara,” ungkap JPU, Muhammad Zakiri.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi,perbuatan terdakwa bersama Supriadi dan Budi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 29,5 miliar, terdakwa menikmati Rp. 2 miliar,terdakwa sudah pernah dihukum, meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan,terdakwa sopan di persidangan,” ungkap jaksa.

Menurut jaksa,perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Setelah mendengarkan putusan, Majelis Hakim yang dikeuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan,mantan Kadisdik Kabupaten Langkat Saiful Abdi didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan Smartbord (papan tulis interaktif). Saiful didakwa bersama-sama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 29.588.291.000. (tp110)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *