BeritaPeristiwa

Terpidana Kasus Perkara Minyak dan Gas Bumi, SRW Di Eksekusi Oleh Kejari Langkat

249
×

Terpidana Kasus Perkara Minyak dan Gas Bumi, SRW Di Eksekusi Oleh Kejari Langkat

Sebarkan artikel ini

Stabat – Formappel.com || Terpidana kasus perkara minyak dan gas bumi, Sri Rita Wati akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Dari informasi yang dihimpun, Sri Rita Wati (SRW) sempat menjalani proses hukum tanpa penahanan oleh Kejari Langkat menjadi sorotan publik. Setelah Tim Intelijen Kejari Langkat memperoleh informasi mengenai keberadaan Rita (panggilan akrab Sri Rita Wati) yang sedang dalam perjalanan dari Kota Medan. Pengintaian dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Langkat,akhirnya Tim Intelijen Kejari Langkat menangkap Rita di wilayah Kecamatan Tanjung Pura,tepatnya di sekitar Polsek Tanjung Pura. Proses eksekusi disebut berlangsung tanpa perlawanan.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Rizaldi kepada wartawan,Rabu (9/9/26).

Ia mengatakan, “Pada Selasa (8/9/26), seksi tindak pidana umum telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus perkara minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha,” ujarnya.

Setelah dieksekusi,Rita langsung di bawa ke Rumah Tahanan ( Rutan) Tanjung Pura untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak perlawanan saat eksekusi terpidana,” kata Rizaldi.

Tewaskan Satu Orang Saat Ledakan Dapur Minyak Milik Sri Rita Wati

Diketahui, Sri Rita Wati terjerat kasus perkara minyak dan gas bumi, bermula dari aktivitas penyulingan minyak yang dilakukan tanpa izin di dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura,Kabupaten Langkat.

Dapur penyulingan minyak milik Sri Rita Wati mengalami ledakan hebat, pada 23 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu sejumlah pekerja disebut sedang mengolah minyak mentah untuk menghasilkan bahan bakar berupa bensin,solar hingga minyak tanah. Satu orang meninggal dunia,sementara seorang lainnya mengalami luka saat peristiwa tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian,hingga akhirnya Rita menjalani persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Stabat.

Mahkama Agung Menolak Kasasi Sri Rita Wati

Dalam proses hukum sejak penyidikan,penuntutan hingga putusan tingkat kasasi,terpidana Rita tidak menjalani penahanan. Perkara tersebut terus bergulir melalui sejumlah tahapan upaya hukum,hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Rita.

PN Stabat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Rita. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana satu tahun enam bulan.

Rita tidak terima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Ditingkat banding pengajuan Rita ditolak,justru hukuman diperberat menjadi satu tahun dua bulan penjara. Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Medan,Rita kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, upaya tersebut kandas, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Rita pada tanggal 13 Juni 20 Juni. Putusan Pengadilan Tinggi Medan berupa pidana penjara satu tahun dua bulan berkekuatan hukum tetap.

Dengan berkekuatan hukum tetap putusan tersebut, eksekusi menjadi tahapan berikutnya yang harus dijalankan. Rita akhirnya ditangkap tim Intelijen Kejari Langkat di Tanjung Pura dan Rita menjalani hukuman di Rutan Tanjung Pura. (*)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *