Pasang Iklan Anda Disini
IMG-20241219-WA0073-262x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Kantor BPN Deli Serdang Kembali Disambangi Ketua DPP LSM LIPAN

33
×

Kantor BPN Deli Serdang Kembali Disambangi Ketua DPP LSM LIPAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

DELI SERDANG // FORMAPPELNEWS 
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Pantas Tarigan M.Si sambangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.Selasa 2/7/2024.
Pantas Tarigan mempertanyakan surat jawaban dari Kepala Kantor BPN Deli Serdang terkait surat somasi nya ke BPN Deli Serdang tentang persoalan Tiorida Hutabarat (TH) Pegawai Pemerintah Non Pegawai BPN Deli Serdang yang diduga merangkap kerja di BPN Medan.
Pantas Tarigan M.Si mengatakan kepada awak media,Rabu 3/7/2024.Kedatangan saya ke Kantor BPN Deli Serdang untuk menjumpai Sekretaris atau KTU Kantor BPN Deli Serdang bernama Ferdiana Irwanti untuk mempertanyakan tanggapan surat somasi saya terkait persoalan ada salah satu Pegawai Pemerintah Non Pegawai (PPNP) BPN Deli Serdang yang bernama Tiorida Hutabarat (TH) yang diduga merangkap kerja menjadi Ajudan Pribadi Kepala Kantor BPN Medan,Namun Sekretaris nya sedang keluar,kata salah satu staf bernama Sira.
 
Tiorida Hutabarat ini seharusnya kerja di Kantor BPN Deli Serdang sesuai kontrak yang sudah disepakati menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai di BPN Deli Serdang.Namun kenyataannya Tiorida Hutabarat tidak pernah sama sekali masuk kerja setiap harinya.Tapi yang lebih mirisnya gaji setiap bulannya tetap dia terima”.ucap Pantas Tarigan M.Si

Saya menduga jangan-jangan Kepala Kantor BPN Deli Serdang takut dengan Kepala BPN Medan.Kenapa demikian,karena melihat sikap pembiaran terhadap persoalan Tiorida Hutabarat yang tidak pernah masuk kerja di Kantor BPN Deli Serdang setiap harinya Karena bekerja di Kantor BPN Medan sebagai Ajudan  Kepala kantor BPN Medan.Tapi gajinya terus diterima oleh Tiorida Hutabarat setiap bulannya.jelas Pantas Tarigan 
Pantas juga mengatakan bahwa gaji PPNPN tersebut memakai uang negara bukan uang pribadi Kepala BPN Deli Serdang maupun Kepala BPN Medan jadi harusnya kalau Tiorida Hutabarat ini diduga sudah menyalahi kontrak kerja sebagai PPNPN harusnya ditindak dengan pemberhentian dengan tidak hormat.
Padahal persoalan ini sudah saya konfirmasi langsung ke Kantor BPN Deli Serdang maupun saya memberikan komentar di media cetak maupun media online, bahkan sudah saya tembuskan persoalan tersebut ke Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara,namun tidak ada tanggapan sikap disiplin seperti pemecatan yang di lakukan Kepala Kantor BPN Deli Serdang terhadap Tiorida Hutabarat”.Ujar Pantas Tarigan M.Si (WA)
Example 120x600
IMG-20241211-WA0137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sertifikat apresiasi

SERTIFIKAT-RIO-SYAHDIAN-LUBIS

Video