BeritaLangkat

Pekerja Proyek Revitalisasi Perumahan Karyawan PT LNK Perkebunan Bekiun,Diduga Belum Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan dan Tidak Dilengkapi Alat Pelindung Diri

132
×

Pekerja Proyek Revitalisasi Perumahan Karyawan PT LNK Perkebunan Bekiun,Diduga Belum Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan dan Tidak Dilengkapi Alat Pelindung Diri

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Langkat – Formappel.com || Seluruh pekerja proyek revitalisasi/pembangunan perumahan karyawan PT LNK Perkebunan Bekiun yang terletak di dusun emplasemen,desa Perkebunan Bekiun,KKetenagakerjaa, Kabupaten Langkat, di duga belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dari pantauan awak media, pada Kamis (10/9/26), para pekerja proyek tersebut juga diketahui tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai saat melakukan pekerjaan kontruksi tersebut.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi, status kepesertaan BPJS ketenagakerjaan para pekerja dan alat pelindung diri, mengakui tidak ada.

“Alat Pelindung Diri (APD), tidak ada diberikan oleh kontraktor maupun subkontraktor, namun untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja, lagi diurus,karena beberapa waktu lalu,pekerja diminta untuk mengumpulkan KTP,katanya untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap pekerja.

Terpisah Mandor lapangan,Herman saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi Whatsapp, pada Kamis (10/9/26), mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja dan alat pelindung diri, mengakui sudah mendapat teguran.

“Sudah mendapatkan teguran, dan lagi diurus semua,” kata Herman singkat.

Disinggung siapa kontraktor dan asal Perusahaan yang mempekerjakan revitalisasi perumahan karyawan PT LNK Perkebunan Bekiun, bungkam alias tidak menjawab.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nomor 7, Tahun 2019, pekerja kontruksi, baik dari kontraktor utama maupun subkontraktor wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang menegaskan hak setiap tenaga kerja untuk mendapatkan jaminan sosial. Kemudian dasar hukum lainnya kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 atau Undang-Undang Cipta Kerja,serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sektor jasa konstruksi adalah salah satu bidang kerja dengan risiko tinggi sehingga wajib memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya.

Hal ini sekaligus menimbulkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan instansi terkait terhadap proyek revitalisasi perumahan karyawan PT LNK Perkebunan Bekiun tersebut.

Hingga berita diturunkan,pihak kontraktor belum dapat memberikan keterangan. (tp110)

Editor : Tolhas Pasaribu

 

R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *