Daerah

Bencana Aceh Belum Sepenuhnya Pulih, PAR: Jadi Ajang Proyek Pusat dan Daerah

106
×

Bencana Aceh Belum Sepenuhnya Pulih, PAR: Jadi Ajang Proyek Pusat dan Daerah

Sebarkan artikel ini

 

Bencana Aceh Belum Sepenuhnya Pulih, PAR: Jadi Ajang Proyek Pusat dan Daerah

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

JAKARTA // FORMAPPEL.com — Bencana yang melanda Aceh seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat. Namun, ketika masyarakat masih menunggu rumahnya diperbaiki, jalan dan jembatan belum sepenuhnya pulih, lahan pertanian belum kembali produktif, serta bantuan belum dirasakan secara merata, muncul pertanyaan besar: mengapa penanganan bencana bisa berjalan begitu lambat?

Bagi rakyat Aceh, bencana bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah. Bencana adalah rumah yang rusak, sawah yang tertimbun, sumber penghasilan yang hilang, akses transportasi yang terputus, dan keluarga yang harus bertahan hidup dalam ketidakpastian.

Data Pemerintah Aceh mencatat, sepanjang 2025 terdapat 387 kejadian bencana di Aceh. Banjir hidrometeorologi pada akhir November 2025 bahkan berdampak pada 18 kabupaten/kota, dengan 15 daerah menetapkan status tanggap darurat.

Masalahnya, setelah fase tanggap darurat berlalu, persoalan baru justru muncul: pemulihan berjalan panjang, kebutuhan anggaran sangat besar, sementara masyarakat membutuhkan kepastian dan tindakan nyata.

Dalam rapat koordinasi pada Juni 2026, Pemerintah Aceh menyebut kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk kewenangan Pemerintah Aceh mencapai Rp21,9 triliun, sedangkan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota mencapai Rp60,5 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar pekerjaan rumah pascabencana yang harus diselesaikan.

Jangan sampai Bencana berubah menjadi Industri Proyek di sinilah kritik keras harus diarahkan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Jangan sampai penderitaan rakyat akibat bencana justru berubah menjadi industri proyek, tempat berbagai kepentingan anggaran, pengadaan, rehabilitasi, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan program pemulihan diperebutkan oleh para pemegang kekuasaan.

Rakyat tidak membutuhkan proyek yang hanya terlihat besar di atas kertas. Rakyat membutuhkan jalan yang benar-benar bisa dilalui, jembatan yang benar-benar bisa digunakan, rumah yang benar-benar bisa ditempati, lahan pertanian yang benar-benar bisa kembali digarap, serta bantuan yang benar-benar sampai ke tangan korban.

Kalau anggaran besar tetapi masyarakat masih menunggu terlalu lama, maka pemerintah wajib membuka secara terang. Transparansi bukan pilihan. Itu kewajiban pemerintah kepada rakyat. “Pusat jangan hanya datang membawa janji, daerah jangan hanya menunggu ”

Pemerintah pusat juga tidak boleh menjadikan keterbatasan koordinasi sebagai alasan untuk lambannya pemulihan. Pemerintah Aceh sendiri telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait percepatan pemulihan. Bahkan, pada Juni 2026, Pemerintah Aceh menyatakan kebutuhan pendanaan pascabencana masih sangat besar dan membutuhkan dukungan berbagai pihak.

Sementara itu, pemerintah daerah juga tidak boleh hanya menunggu transfer dan instruksi dari Jakarta. Jika ada kewenangan daerah, gunakan kewenangan tersebut. Jika ada anggaran daerah, prioritaskan untuk rakyat yang terdampak. Jika ada kendala administrasi, selesaikan. Jika ada hambatan koordinasi, buka kepada publik.

Jangan sampai pusat menyalahkan daerah dan daerah menyalahkan pusat, sementara korban bencana menjadi pihak yang terus menunggu.

Bantuan Bukan Untuk Seremonial

Pemerintah Aceh pada September 2026 juga menyatakan telah mendistribusikan buffer stock penanggulangan bencana kepada kabupaten/kota, dengan bantuan yang mencakup pangan, sandang, tenda, perlengkapan keluarga, bahan bangunan rumah, dan perlengkapan dapur. Langkah tersebut patut diapresiasi apabila benar-benar dirasakan masyarakat.

Tetapi pemerintah harus memahami satu hal:
Korban bencana tidak hidup dari seremoni. Korban bencana hidup dari bantuan yang benar-benar sampai.

Karena itu, setiap distribusi bantuan harus dapat dilacak dari gudang hingga penerima. Nama penerima, jenis bantuan, jumlah, nilai, waktu distribusi, dan wilayah penerima harus terbuka dan dapat diperiksa publik.

Pemerintah juga pernah menyampaikan bahwa dana bantuan bencana yang masuk ke RKUD Aceh dari pemerintah daerah lain mencapai sekitar Rp32,9 miliar hingga akhir 2025 dan menyatakan pengelolaannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Justru karena pemerintah telah menyatakan pengelolaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, maka transparansi dan pengawasan publik harus semakin diperkuat.

Jangan Ada Penundaan Hanya Karena Menunggu Proyek

Pemulihan pascabencana tidak boleh terjebak dalam birokrasi yang berbelit-belit. Jangan sampai pembangunan kembali rumah, jalan, jembatan, irigasi, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemulihan ekonomi rakyat harus menunggu terlalu lama hanya karena proses penganggaran, tender, pergantian program, atau tarik-menarik kewenangan. Rakyat tidak bisa menunggu birokrasi selesai berdebat.

Ketika masyarakat kehilangan mata pencaharian, waktu adalah penderitaan. Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki satu komando kepentingan: keselamatan dan pemulihan rakyat.

Jangan Jadikan Air Mata Rakyat Sebagai Ladang Keuntungan

Koordinator Nasional Pemuda Aceh Raya (PAR) Khaidir Rahman, menilai penanganan bencana di Aceh harus diawasi secara ketat agar tidak membuka ruang bagi permainan anggaran maupun kepentingan proyek.

Bencana adalah penderitaan rakyat, bukan kesempatan bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Kalau rakyat masih menderita sementara proyek dan anggaran terus berjalan, pemerintah harus berani menjelaskan ke mana arah seluruh anggaran tersebut.

Menurut Khaidir, kritik terhadap pemerintah pusat maupun daerah bukan berarti menolak pembangunan. Justru sebaliknya, kritik diperlukan agar setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan korban bencana.

Kami tidak anti pembangunan. Kami anti terhadap pembangunan yang tidak terasa manfaatnya bagi rakyat. Jangan sampai Aceh hanya menjadi objek proyek ketika bencana terjadi, sementara rakyat yang menjadi korban justru menjadi pihak terakhir yang menikmati hasilnya.

Khaidir juga mendesak pemerintah membuka seluruh informasi terkait anggaran penanganan dan pemulihan bencana.

Buka semuanya kepada publik. Jangan ada ruang gelap. Rakyat berhak tahu berapa uang negara yang masuk, berapa yang keluar, proyek apa saja yang dibuat, siapa pelaksananya, dan sejauh mana hasilnya. Kalau semuanya benar, transparansi justru akan menjadi pelindung pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah harus berani mengevaluasi seluruh rantai penanganan bencana, mulai dari tahap tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Jika ditemukan keterlambatan, harus dicari penyebabnya. Jika ditemukan pemborosan, harus diperiksa jika ditemukan ketidaktepatan sasaran, harus diperbaiki. Dan jika ditemukan indikasi penyimpangan atau korupsi, penegak hukum harus turun tangan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pejabat pusat, pejabat provinsi, pejabat kabupaten/kota, kontraktor, maupun pihak lain yang merasa kebal hukum hanya karena berlindung di balik label “proyek bencana”.

Aceh Butuh Pemerintah Yang Hadir, Bukan Sekedar Laporan

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan bencana bukan banyaknya rapat, konferensi pers, spanduk, maupun laporan administratif.

Khaidir Rahman menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menghentikan budaya saling lempar tanggung jawab. Jangan biarkan bencana Aceh menjadi ajang proyek pusat dan daerah. Negara harus hadir untuk menyelamatkan rakyat, bukan menjadikan penderitaan rakyat sebagai ladang kepentingan. Aceh membutuhkan kecepatan, keterbukaan, keadilan, dan keberanian untuk memberantas setiap dugaan penyimpangan.

Bencana boleh datang tanpa diundang.
Tetapi kelambanan adalah pilihan kebijakan.
Dan ketika rakyat menjadi korban dari kelambanan itu, pemerintah wajib bertanggung jawab. (Imam Sarianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *