Daerah

Jadwalkan Aksi Unjuk Rasa, KOMA-PENA Desak KPK Panggil dan Periksa Rikhmad Syukri Siregar

7
×

Jadwalkan Aksi Unjuk Rasa, KOMA-PENA Desak KPK Panggil dan Periksa Rikhmad Syukri Siregar

Sebarkan artikel ini

 

Jadwalkan Aksi Unjuk Rasa, KOMA-PENA Desak KPK Panggil dan Periksa Rikhmad Syukri Siregar

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

JAKARTA // FORMAPPEL.com – Koalisi Mahasiswa Pemerhati Anggaran Negara (KOMA-PENA) menjadwalkan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Aksi tersebut digelar untuk mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Rikhmad Syukri Siregar terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.

Koordinator Aksi KOMA-PENA, Sukri Soleh Sitorus, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Sudah kita sampaikan surat pemberitahuan. Insyaallah aksi akan kita gelar pada 17 September 2026,” ujar Sukri Soleh Sitorus di Jakarta, Senin (14/9/2026), sembari memperlihatkan surat pemberitahuan aksi.

Menurut Sukri, aksi tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah. KOMA-PENA menyoroti dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas luar kota di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas pada tahun anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

KOMA-PENA menduga terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk dugaan mark-up serta persoalan efisiensi belanja perjalanan dinas.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak melihat persoalan ini hanya dari sisi administratif. Jika memang ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi anggaran, atau kerugian keuangan negara maupun daerah, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, KOMA-PENA mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rikhmad Syukri Siregar, yang pada 2025 disebut menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Padang Lawas.

Saat ini, Rikhmad Syukri Siregar disebut menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas.

Selain persoalan perjalanan dinas, KOMA-PENA juga menyoroti dugaan adanya pemotongan sebesar 10 persen terhadap dana perjalanan dinas pada setiap pencairan anggaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Padang Lawas.

“Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar menyangkut ketidakpatuhan administratif, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius, khususnya apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemanfaatan jabatan untuk kepentingan tertentu, maupun kerugian keuangan negara atau daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukri mengatakan dugaan penyimpangan anggaran tersebut perlu ditelusuri karena pemerintah pusat terus mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Menurut dia, belanja perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat semestinya dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel.

“Karena itu, dugaan pemotongan 10 persen terhadap pencairan anggaran OPD harus dibuktikan dan ditelusuri secara menyeluruh. Mulai dari mekanisme pencairan, dokumen pertanggungjawaban, pihak yang menerima dan mengelola anggaran, hingga aliran dan penggunaan dananya,” katanya.

KOMA-PENA juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran.

Sukri menegaskan, rencaba aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, KOMA-PENA menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk kepedulian kami terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan data, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih. “Besar atau kecilnya nilai dugaan penyimpangan bukan alasan untuk mengabaikannya. Setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara harus diperiksa secara objektif berdasarkan hukum,” tambah Sukri.

KOMA-PENA, lanjutnya, menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.

“Jika nantinya berdasarkan proses hukum ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sukri Soleh Sitorus. (Imam Sarianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *