Binjai – Formappel.com || Kejaksaan Negeri Binjai gelar giat pemusnahan barang bukti Perkara ,Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) periode Juli 2026 – September 2026, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai,Jalan Tengku Amir Hamzah,No 378, Kelurahan Jati Makmur,Kecamatan Binjai Utara,Kota Binjai,Kamis (17/9/26) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr.Iwan Setiawan,SH,M.Hum,dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Irawan Setiawan,SH,M.Hum, menerangkan, dimusnahkan barang bukti dari 43 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,dengan rincian, 36 perkara narkotika,berupa,sabu seberat 48.52 gram,ekstasi sebanyak 55 butir. Ganja seberat 7.91 gram.
Kemudian,kata Dr.Irawan Setiawan,SH,M.Hum, 4 perkara OHARDA, berupa pakaian dan berupa barang bukti lainnya. Selanjutnya 3 perkara TPUL/KAMNEGTIBUM, berupa rekapan togel,pisau dan barang bukti lainnya.
“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti melalui metode dilarutkan, dibakar,dan dihancurkan,serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam melaksanakan penegakkan hukum secara profesional,transparan dan akuntabilitas, “ujarnya. (tp110)
Editor : Tolhas Pasaribu





















