Deli Serdang || Kompasnusa2.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang terus berupaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Kali ini, mereka berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JI (41) warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 19 April 2024.
Kejadian bermula ketika personel Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Morawa B. Setelah mendapatkan informasi, personel segera melakukan penyelidikan ke lokasi pada sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi, mereka berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penindakan serta pemeriksaan terhadap pelaku dan tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, personel berhasil menemukan 7 paket plastik klip berisi sabu-sabu ukuran kecil, 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 3,12 gram, dan 1 blok plastik klip kosong di dalam lemari pakaian di rumah pelaku.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama F yang berada di Tembung. Petugas akan terus melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K mengkonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.