Pasang Iklan Anda Disini
IMG-20241219-WA0073-262x300
Example floating
Example floating
Berita

76 PTPS Kecamatan Kuala Resmi Dilantik

330
×

76 PTPS Kecamatan Kuala Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Kuala, Formappel. com- Sebanyak 76 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Kuala Adi Siswanto yang berlangsung di Jambur Arihta Ras Buluh Duri,Desa Bekiung,Kecamatan Kuala, pada Senin (02/11/2024) kemarin.

FORMAPPEL- RI
1714281020270
FORMAPPEL - RI

Ketua Panwascam Kuala Adi Siswanto mengatakan, bahwa 76  pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

“Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan Kuala ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.

“Ya, pelantikan yang diselenggarakan oleh oleh kami dari Panwascam Kuala ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024,” terangnya.

Adi Siswanto mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang.

“Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam Kuala” katanya.

Adi Siswanto menyebut 76 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 16 Desa/Kelurahan yang tersebar di Kecamatan Kuala, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.

“Setelah dilantik, 76 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,” kata Adi Siswanto.

Adi Siswanto tegas menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.

“Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS,” tandasnya.

Tolhas Pasaribu

Example 120x600
IMG-20241211-WA0137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sertifikat apresiasi

SERTIFIKAT-RIO-SYAHDIAN-LUBIS

Video