Pasang Iklan Anda Disini
IMG-20241219-WA0073-262x300
Example floating
Example floating
DaerahKesehatan

Aksi Bersih-Bersih Sampah di Dusun IV, JWI Sumut, Formappel dan Perangkat Desa

67
×

Aksi Bersih-Bersih Sampah di Dusun IV, JWI Sumut, Formappel dan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELI SERDANG || Formappel.com-  Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana 6 (enam) bulan penjara atau denda hingga Rp50.000.000.

Dengan peraturan tersebut, masyarakat Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Dusun IV Desa Tanjung Morawa.B Kecamatan Tanjung Morawa, diharapkan tidak lagi membuang sampah di areal yang dilarang.

FORMAPPEL- RI
1714281020270
FORMAPPEL - RI
Aksi bersih sampah
Tampak jelas sampah menumpuk yang di bersihkan oleh JWI dan perangkat desa

Pada Sabtu (7/12/2024), pukul 17.00 WIB, dilakukan aksi bersih-bersih sekaligus penjagaan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut.

Giat ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk warga Dusun IV, Dewan Pimpinan Wilayah Jajaran Wartawan Indonesia Sumatera Utara (DPW JWI Sumut), perangkat Desa Tanjung Morawa.B, serta Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan (FORMAPPEL). Kepala Dusun IV, Azhar, bersama anggota Linmas, Sutino dan Johan Rangkuti, juga turut serta dalam kegiatan ini.

Mereka berharap tidak ada lagi warga Kecamatan Tanjung Morawa yang membuang sampah di Dusun IV, terutama di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Ketua DPW JWI Sumut, Ahmad Jais, mengatakan, “Hari ini saya bersama kepala dusun IV, Linmas Pos Kamling, dan rekan-rekan dari FORMAPPEL membersihkan sampah-sampah yang berserakan.

Ini harus kami jaga. Ketika ada warga yang membuang sampah di lokasi tersebut, kami larang dengan santun. Tidak perlu marah-marah.”

Ahmad Jais juga menambahkan, “Jika ada warga yang terlanjur membawa sampah dari rumah, kami mengarahkan mereka untuk memberikan kontribusi sebesar Rp3.000 kepada dua pemuda yang bertugas di lokasi.

Sampah tersebut kemudian akan diangkut oleh mobil Kebersihan dari kecamatan pada keesokan harinya.

Cara ini sekaligus memberikan tambahan penghasilan bagi pemuda yang menjaga lokasi.”

Ahmad Jais, yang juga Pemred Media TVnyaburuh, menuturkan bahwa masyarakat cukup mendukung langkah ini setelah mendapatkan penjelasan.

“Alhamdulillah, ketika saya jelaskan kepada warga yang membuang sampah, mereka mendukung penuh. Sebab, warga juga mengeluh tidak adanya tempat sampah khusus yang disediakan oleh kabupaten atau kecamatan.”

Dukungan dari FORMAPPEL juga menjadi elemen penting dalam giat ini.

Mewakili FORMAPPEL, Rina Andriani, menyatakan, “Kami bersama JWI dan perangkat desa ingin memastikan lingkungan Dusun IV tetap bersih. Kami akan terus berkolaborasi dalam menjaga kebersihan dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.”

Disisi lain Salah seorang warga Desa Tanjung Morawa.A, Taufik, mengungkapkan kebingungannya terkait tempat pembuangan sampah.

“Saya bingung mau buang sampah di mana lagi, Bang. Sebelumnya ada yang mengutip sampah dari rumah dengan becak barang, saya bayar Rp50 ribu per bulan.

Sekarang sudah tidak ada lagi. Kalau harus bayar Rp3.000 setiap kali buang sampah, saya setuju. Kalau bisa, dibuat sistem bulanan juga, biar lebih praktis,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan Dusun IV Desa Tanjung Morawa.B.

Diharapkan sinergi antara masyarakat, DPW JWI Sumut, perangkat desa, dan FORMAPPEL dapat terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib.

(Red)

Example 120x600
IMG-20241211-WA0137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sertifikat apresiasi

SERTIFIKAT-RIO-SYAHDIAN-LUBIS

Video