Begal Sadis Sepeda Motor di Jalan Brigjen Zein Hamid Berhasil di Tangkap.
Medan//FMP-Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama Kapolsek Deli Tua melakukan relasae gelar perkara terkait kasus pembegalan terhadap warga Deli tua M.Ismail Pulungan (32) yang terjadi di jalan Brigjen. Zein Hamid Medan.Kecamatan Medan Johor Jum’at (10/1/2025).
Saat Kofersi Pers di Tempat Kejadian Perkara Kombes Polisi Gidion Arif Styawan menjelaskan saat ini telah mengamankan 3 Tersangka pelaku dengan Nama inisial B( 23), GRS (18) dan RAF (18) yang merupakan warga Deli tua.
“Benar pada hari Jumat, Tanggal 03 Januari 2025, telah terjadi tindak pencurian dengan kekerasan Sekira Pukul 02.30 Wib, Korban yang akan pulang ke Deli Tua, namun di pertengahan jalan tepatnya di Jalan Brig, Zein Hamid Titi Kanal Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, dihadang 6 orang Pria berboncengan 3 sepeda motor dengan mengunakan Senjata Tajam” jelasnya
Tidak berselang lama pada Hari Selasa tanggal 7 januari 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan tentang pelaku kasus perampasan
sepeda motor di Jalan Brigjen Zein Hamid Jembatan Titi kuning. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan satu tersangka diberikan tindakan tegas terukur serta beberapa barang bukti di Jalan Besar Deli Tua Gg. Sei Deli dan Jl Tengah Deli Tua.
“Saat penangkapan 3 pelaku, Sepeda motor Korban dan beberapa Barang Bukti lainnya Berhasil kita amankan ” ujarnya Kapolres
Setelah melakukan pengembangan ketiga pelaku merupakan satu komplotan dengan yang lain. “Pihak kepolisian akan mengejar para pelaku lainnya dan jangan berharap bisa bersembunyi” tegas Kapolres
Gideon juga menjelaskan para tersangka sebelumnya sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan.” 5 kali di wilayah Hukum Polsek Deli Tua, 2 di wilayah Polsek Patumbak, wilayah Sunggal 1 kali dan wilayah Deli serdang 1 kali dan kita berikan tindakan tegas terukur” ungkap Kapolres
Para tersangka kini ditahan atas Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan Ancaman
Hukuman 9 ( Sembilan ) Tahun Penjara.