Terkait Adanya Dugaan Korupsi Dana Bantuan BBM Desa Perlis, DPRD Desak Bupat
Langkat- Formappel. Com||Terkait adanya dugaan korupsi dana bantuan BBM Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, tahun anggaran 2022 yang disalurkan oleh oknum kepala dusun, Komisi A DPRD Kabupaten Langkat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut dengan adanya perjuangan nelayan bersama masyarakat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Langkat. Diketahui nelayan sudah mengadukan ke Polres Langkat, namun tidak menuai hasil, sang oknum kepala dusun yang di duga memalsukan tanda tangan masih bebas berkeliaran.
Akhirnya, DPRD Kabupaten Langkat mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Langkat dan Kapolres Langkat.
Dari data yang dihimpun oleh awak media, DPRD Kabupaten Langkat mengeluarkan surat RDP Nomor : 400.146/787/DPRD/2025, tertanggal 15 April 2025 yang ditandai tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat,Sri Bana Br Perangin-angin.
Adapun isi surat tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan :
1. Meminta Bupati Langkat melalui instansi terkait agar segera memberhentikan oknum kepala dusun yang terlibat.
2. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Langkat agar segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk dapat melakukan langkah-langkah yang tepat guna memikirkan nasib warga yang seharusnya menerima Dana Subsidi BBM tersebut.
3. Meminta kepada Kapolres Langkat untuk menindaklanjuti mengenai indikasi adanya pemalsuan tandatangan untuk mendapatkan dana subsidi BBM di Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi bahan selanjutnya, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Surat tersebut tembusan yang ditujukan kepada Kapolri di Jakarta, Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Langkat.
Menyikapi rekomendasi tersebut, Gerakan Masyarakat Indonesia (GEMAS-IN) dan warga Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat mengapresiasi Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang telah merespon dengan serius laporan masyarakat terkait kasus BLT dampak inflasi kenaikan BBM Tahun Anggaran 2022 buat nelayan.
“Dengan ini kami memberikan apresiasi karena Komisi A telah mengeluarkan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait atas pemotongan dana BLT BBM TA 2022 buat nelayan, ” Raya Samosir, kepada wartawan, Rabu (16/4/25)
GEMAS-IN bersama masyarakat Desa Perlis masih menunggu apa tindaklanjut dari pihak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Polres Langkat atas rekomendasi Komisi A.
“Jika tidak ada, maka kami akan membuat aksi lagi ke kantor Bupati dan Polres Langkat, ” ujar Raya Samosir.
Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Dr. Donny Setha mengatakan, jika adanya kesalahan administratif dalam pengadaan semisal proyek desa masih bisa dimaafkan.
“Namun, hari ini kita ketahui bukan masalah kesalahan administratif, tapi ada indikasi kesengajaan tekanan dipalsukan dan ingin digelapkan, ” tegas Donny.
Ia menambahkan, sesuai dengan surat rekoman kita (Komisi A DPRD Langkat-red) tersebut meminta aparat penegak hukum (APH) atau Pemkab Langkat untuk menindaklanjuti.
“Meminta segera untuk ditindaklanjuti. Disisi lain, Pemkab Langkat juga harus mengambil tindakan atau solusi agar nama-nama warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan bisa mendapatkan hak mereka, pungkasnya.
Perlu diketahui, dugaan
korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) dampak inflasi kenaikan BBM TA 2022 buat ratusan nelayan tradisional di Desa Perlis tahun lalu sudah dilaporkan Ketua BPD Desa Perlis ke Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Langkat.
Laporan tersebut berdasarkan adanya dugaan kuat telah terjadi praktek kotor memanipulatif atau menggelembungkan jumlah para nelayan penerima bantuan uang tunai yang angkanya cukup signifikan. Selanjutnya, banyak tanda tangan nelayan yang diduga kuat dipalsukan.
Data nelayan penerima bantuan yang diberikan oleh pihak Pemerintah Desa ke BPD berjumlah 490 orang, sementara data yang diserahkan pihak Desa ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat digelembungkan dengan jumlah 850 orang.
Dengan data tersebut, Ketua BPD menduga, data 850 nelayan penerima bantuan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Perlis ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat sebagian besarnya fiktif sehingga berpotensi merugikan keuangan negara yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Usai kasus ini dilaporkan, Inspektorat Kabupaten Langkat melakukan audit. Kemudian, tiga kelompok nelayan yang dijabat Kadus akhirnya mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 144.333.000 ( seratus empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ke rekening RKUD Kabupaten Langkat pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.
Pengembalian tersebut atas nama Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: 128/K.S/LHAI/2025 tanggal 14 Oktober 2024 atas temuan dana BLT BBM TA 2022.
Hal itu membuat ratusan nelayan tradisional kecewa, pasca pengembalian uang, perkara korupsi yang ditangani penyidik Unit Tipikor Polres Langkat tak berlanjut sampai ke meja hijau. Para kepala dusun yang terlibat dalam pusaran korupsi sampai kini bebas bergentayangan, bahkan masih tetap menjabat.
Perbuatan ini tentunya sangat mengusik rasa keadilan bagi masyarakat nelayan yang selama ini terus berjuang dan berteriak mencari kepastian hukum. Tapi para oknum yang terlibat korupsi dana bantuan buat nelayan tidak juga dijebloskan ke jeruji besi. (tim)





















