Daerah

Terkait Dugaan Korupsi dan Jual Pohon Mahoni Untuk Kepentingan Pribadi,DPP LSM Formappel-RI Akan Laporkan Kepala SMPN 1 Biru-Biru

×

Terkait Dugaan Korupsi dan Jual Pohon Mahoni Untuk Kepentingan Pribadi,DPP LSM Formappel-RI Akan Laporkan Kepala SMPN 1 Biru-Biru

Sebarkan artikel ini

 

Deli Serdang || Formappel.com –
Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Biru-Biru, Septian Saputra Parlindungan Siregar, kini menjadi sorotan tajam. Ia diduga kuat melakukan korupsi dana BOS Tahun 2024 tahap II dan Tahun 2025 tahap I, serta menjual puluhan pohon mahoni di lingkungan sekolah untuk kepentingan pribadi.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Tak tanggung-tanggung, total dana BOS yang digelontorkan ke sekolah mencapai lebih dari Rp 600 juta lebih. Namun, ironisnya, kondisi fisik sekolah justru tampak kumuh, tidak terurus, dan jauh dari kata layak.

Hasil investigasi awak media di lokasi, tampak puluhan batang pohon mahoni sudah ditebang. Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan, hasil penjualan kayu tersebut langsung masuk kantong pribadi kepala sekolah, tanpa proses resmi dan tanpa musyawarah dengan komite sekolah.

Lebih parah lagi, sumber internal menyebut dana BOS tidak dikelola secara transparan. Diduga, uang ratusan juta rupiah langsung dipegang oleh kepala sekolah, tanpa melibatkan bendahara resmi sebagaimana mestinya.

Formappel RI : Kami akan laporkan kepsek ke Kejari dan Tipikor

Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI), R.Anggi Syaputra, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala SMPN 1 Biru-Biru.

“Kami sangat kecewa dan miris melihat kondisi ini. Dana BOS itu uang negara, harusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah. Bukan malah seenaknya dipakai pribadi dan menjual pohon sekolah demi keuntungan pribadi,” ujar R.Anggi.

R.Anggi menegaskan, pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Unit Tipikor Polresta Deli Serdang.
“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan sekedar dugaan pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ke dugaan tindak pidana korupsi dan pencurian aset milik negara. Kami minta Kejari dan Tipikor serius menindak,” tegasnya.

“Kalau memang terbukti, jangan segan-segan — proses dan pidanakan. Agar tidak menjadi contoh buruk bagi dunia pendidikan lainnya,” tambah R.Anggi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMPN 1 Biru-Biru belum berhasil dimintai konfirmasi. Pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun tekanan publik dan tuntutan penegakan hukum kini semakin menguat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *