28 Warga Klambir Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Hamparan Perak
Deli Serdang// Formappel.com
– Sebanyak 28 warga Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mengikuti pelayanan terpadu sidang itsbat nikah yang dilaksanakan di Wisma Kecamatan Hamparan Perak.
Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang, Kamis (3/10/2024).
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelayanan terpadu ini bertujuan untuk membantu warga yang belum memiliki buku nikah resmi.
Dengan adanya sidang itsbat, pasangan suami-istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum bisa mendapatkan buku nikah yang sah.
Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang, Drs. H. Misran Sihaloho, M.Si., menyampaikan bahwa pelayanan terpadu ini tidak hanya sebatas penerbitan buku nikah.
“Warga yang telah mengikuti sidang itsbat akan mendapatkan kartu keluarga, akta kelahiran, serta KTP. Tiga instansi terlibat untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat,” ujar Misran.
Dengan adanya pelayanan terpadu ini, diharapkan masyarakat Desa Klambir dan sekitarnya dapat memiliki dokumen-dokumen resmi yang diperlukan untuk keperluan administrasi kependudukan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum terkait pencatatan pernikahan.
Reporter: Bambang S