Nasional

Mendagri Ubah Jadwal Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Bersengketa

×

Mendagri Ubah Jadwal Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Bersengketa

Sebarkan artikel ini
mendagri ubah jadwal
Foto Ilustrasi

Mendagri Ubah Jadwal Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Bersengketa

Jakarta | Formappel.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Semula, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun kini akan digabung dengan pelantikan kepala daerah yang perkaranya telah diputus dalam putusan sela atau dismissal oleh MK.

Tito menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena MK akan mempercepat proses putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.

_”Karena pelantikan yang awalnya dijadwalkan 6 Februari disatukan dengan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang telah mendapat putusan dismissal dari MK, maka otomatis jadwal tersebut dibatalkan.

Kita akan segera menggelar pelantikan dengan skala yang lebih besar,”_ ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Presiden Dorong Pelantikan yang Lebih Efisien

Presiden Prabowo Subianto turut mengarahkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan dengan lebih efisien.

Menurutnya, jika jadwal pelantikan tidak terpaut jauh,

maka lebih baik digabungkan, baik untuk kepala daerah yang tidak bersengketa maupun yang telah melalui proses dismissal di MK.

Mendagri mengungkapkan bahwa keputusan akhir mengenai tanggal pelantikan akan ditentukan oleh Presiden.

Saat ini, ada beberapa opsi tanggal yang dipertimbangkan, yakni 18, 19, atau 20 Februari 2025.

Komisi II DPR dan DPR Tunggu Keputusan Final

Sebelumnya, Komisi II DPR juga sempat membahas kemungkinan perubahan jadwal pelantikan.

Awalnya, sempat dipertimbangkan untuk memajukan jadwal menjadi 3, 4, atau 5 Februari 2025, sebelum akhirnya diputuskan untuk menggabungkannya dengan hasil putusan dismissal MK.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa perubahan ini perlu dibahas secara mendalam demi menjaga hubungan antara legislatif dan eksekutif.

_”Kami akan membahas perubahan ini lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (3/2). Keputusan final akan diambil dalam rapat tersebut,”_ jelas Rifqi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menunggu keputusan resmi terkait jadwal pelantikan.

_”Kami berharap pelantikan kepala daerah yang telah melewati putusan dismissal MK bisa dilakukan secara bersamaan.

Kami akan mengikuti keputusan MK terkait waktu yang tepat,”_ ujarnya.

MK Percepat Putusan Sela Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan dismissal dalam sengketa Pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025, lebih cepat dari rencana awal yang seharusnya digelar pada 11 hingga 13 Februari 2025. Keputusan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah.

Dengan perubahan ini, diharapkan pelantikan kepala daerah dapat berjalan lebih efisien, sesuai dengan ketentuan hukum, dan tidak menghambat jalannya pemerintahan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *