Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahEkonomi

LHKPN Sekwan DPRD Deli Serdang Jadi Sorotan, APBD Disedot untuk Makan-Minum?

×

LHKPN Sekwan DPRD Deli Serdang Jadi Sorotan, APBD Disedot untuk Makan-Minum?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LHKPN Sekwan DPRD Deli Serdang Dipertanyakan, LSM FORMAPPEL RI Tagih Jawaban

Deli Serdang -Formappel.com – LSM FORMAPPEL RI terus menagih kejelasan atas surat yang mereka layangkan kepada Sekretaris DPRD Deli Serdang terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekwan Drs. Binsar Tua Hamonangan Sitanggang. Hingga kini, baik secara lisan maupun tertulis, Sekretariat DPRD Deli Serdang belum memberikan jawaban pasti atas surat yang dikirim sejak Januari 2025.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Ketua LSM FORMAPPEL RI, R. Anggi, bersama Bendahara Wagiono, mendatangi langsung kantor Sekretariat DPRD Deli Serdang untuk meminta klarifikasi. Namun, mereka hanya mendapatkan jawaban bahwa berkas masih berada di meja Kabid Hukum, tanpa ada kejelasan lebih lanjut.

“Ini bentuk pembiaran terhadap transparansi publik. Sudah dua bulan lebih tanpa kepastian, ada apa?” ujar R. Anggi saat ditemui di DPRD Deli Serdang.

LHKPN Sekwan Jadi Sorotan, APBD Disedot untuk Makan-Minum?Υ

Mengungkap bahwa LHKPN Sekwan Binsar Tua Hamonangan Sitanggang terbilang fantastis. Dilansir dari situs resmi e-LHKPN KPK, harta kekayaannya terakhir tercatat sebesar Rp1.730.700.000 pada tahun 2023. Namun, hingga memasuki tahun 2024-2025, ia belum memperbarui laporannya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi.

Selain itu, Sekretariat DPRD Deli Serdang juga menjadi sorotan karena menyedot APBD 2025 senilai Rp200 juta hanya untuk konsumsi (makan dan minum) selama dua hari pada awal tahun. Dugaan praktik gratifikasi pun mencuat, terutama karena pengadaan tersebut dilakukan menjelang libur panjang.

Namun, hingga saat ini, Binsar Tua Hamonangan Sitanggang belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran maupun keterlambatan LHKPN-nya.

LSM FORMAPPEL RI Desak Transparansi dan Ketegasan KPK

Menanggapi lambannya respons dari Sekwan DPRD Deli Serdang, LSM FORMAPPEL RI menegaskan akan terus mendorong transparansi.

“Kami akan membawa persoalan ini ke KPK jika Sekwan tetap bungkam. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi soal integritas seorang pejabat negara,” tegas R. Anggi.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan instansi terkait, segera turun tangan mengusut dugaan kejanggalan ini.

Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *